Yusril Ihza Mahendra: Gubernur Sulsel Wajib Aktifkan Kembali Guru ASN Setelah Rehabilitasi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Selatan wajib mengaktifkan kembali dua guru aparatur sipil negara (ASN) di Luwu Utara setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada mereka.
Yusril mengungkapkan bahwa rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden adalah tindakan konstitusional yang sah sesuai dengan kewenangan Presiden berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Dengan terbitnya keputusan presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi, harkat dan martabat kedua guru ini harus dipulihkan seperti keadaan mereka sebelum ada putusan yang menjatuhkan pidana," ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/11), dikutip Antara.
Proses Rehabilitasi dan Pertimbangan MA
Yusril menjelaskan bahwa sebelum mengeluarkan Keppres Rehabilitasi, Presiden telah meminta pertimbangan kepada Mahkamah Agung (MA).
MA kemudian memberikan pertimbangan yang digunakan dalam konsideran Keppres tersebut.
Yusril juga menegaskan bahwa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap kedua guru tersebut bukan merupakan hukuman tambahan, melainkan konsekuensi administratif yang diatur dalam Undang-Undang ASN.
"Berdasarkan UU ASN, pemberhentian ASN yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah kewajiban administratif," kata Yusril.
Namun, setelah rehabilitasi diberikan, status hukum kedua guru itu harus dikembalikan ke posisi semula, termasuk pengembalian jabatan mereka sebagai ASN.
Status hukum kedua guru tersebut wajib dikembalikan seperti keadaan semua. “Dengan rehabilitasi, Gubernur Sulsel wajib mengaktifkan kembali kedua ASN tersebut ke jabatan asalnya karena pemulihan nama baik itu otomatis pula pemulihan kedudukan status kepegawaiannya,” terang Yusril.
Rehabilitasi Hukum Tidak Mengubah Putusan Pidana
Menko Yusril juga menegaskan bahwa rehabilitasi hukum yang diberikan tidak membatalkan putusan pidana yang telah dijatuhkan oleh MA.
Menurutnya, rehabilitasi bertujuan untuk memulihkan kehormatan dan status sosial seseorang tanpa mengubah keputusan hukum yang ada.
"Rehabilitasi tidak sama dengan Peninjauan Kembali (PK). PK akan mengharuskan MA mengadili ulang perkara yang sudah diputuskan, sementara rehabilitasi hanya memulihkan nama baik tanpa mengubah putusan pidana," jelas Yusril.
Kisah Dua Guru yang Diberhentikan dan Rehabilitasi Presiden
Sebelumnya, Abdul Muis dan Rasnal, dua guru SMAN 1 Masamba di Luwu Utara, dipecat sebagai ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada 4 Oktober 2025 dan 21 Agustus 2025.
Pemecatan ini terkait dengan pemungutan iuran sebesar Rp20 ribu dari orang tua murid pada tahun 2018 yang digunakan untuk membantu guru honorer yang terlambat menerima gaji.
Meskipun tindakan mereka dianggap sebagai bentuk kebaikan, keduanya tetap dijatuhi sanksi pidana berupa hukuman penjara 1 tahun setelah diputuskan bersalah oleh MA.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: .
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.