Kebenaran Keterlibatan Dirjen Bea Cukai Nonaktif di Kasus Korupsi Dipertanyakan
Meski nama Djaka terseret dalam dakwaan, namun nama Djaka tidak tercantum sebagai pihak penerima uang dalam konstruksi dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu menurut pandangan spesialis kontra intelijen, Gautama Wiranegara.
“Tidak ada nama Djaka Budi Utama dalam daftar penerima suap di dakwaan KPK. Fokus dakwaan justru mengarah kepada pejabat teknis di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai,” tutur Gautama kepada wartawan, Minggu, 10 Mei 2026.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa tiga pihak dari Blueray Cargo Group, yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Dedy Kurniawan Sukolo sebagai manajer operasional custom clearance, dan Andri selaku ketua tim dokumen importasi. Ketiganya diduga memberikan uang dan fasilitas mewah demi mempermudah pengeluaran barang impor dan menghindari hambatan pemeriksaan kepabeanan.
Kasus disebut bermula pada Mei 2025 ketika John Field bertemu Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pertemuan kemudian berlanjut pada Juni 2025 di kantor DJBC Rawamangun, Jakarta Timur.
Dalam pertemuan itu, Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat P2 DJBC, Sisprian Subiaksono, memperkenalkan John kepada Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan Sianipar.
“Dari rangkaian pertemuan itu kemudian muncul dugaan adanya upaya pengondisian jalur impor agar barang Blueray tidak terlalu banyak terkena pemeriksaan,” katanya
Nama Djaka kemudian muncul dalam dakwaan saat jaksa menguraikan adanya pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. Dalam forum itu hadir sejumlah pejabat Bea Cukai dan pengusaha kargo. Namun setelah bagian tersebut, dakwaan tidak lagi menguraikan keterlibatan Djaka dalam dugaan penerimaan uang maupun fasilitas.
“Dakwaan hanya menyebut kehadiran Djaka dalam pertemuan di Borobudur. Ini mirip jebakan oleh anak buah terhadap pimpinannya. Terlebih ternyata tdak ada uraian aliran dana ataupun penerimaan fasilitas atas nama Djaka,” tuturnya.
Menurut Gautama, perkara ini bukan semata menyangkut individu, melainkan menjadi alarm serius bagi sistem pengawasan impor nasional.
“Kalau benar ada pengondisian jalur impor lewat relasi dan uang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penerimaan negara, tapi juga kepercayaan publik terhadap institusi pengawasan perdagangan,” kata dia lagi.
Diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melalui Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menegaskan, pihaknya bakal menghormati proses hukum pengadilan yang melibatkan nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Nama Djaka diketahui muncul dalam dakwaan terdakwa sekaligus pemilik Blueray Cargo, John Field. Meski demikian, Budi mengatakan bahwa pihaknya akan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis, 7 Mei 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan DJBC, seusai munculnya nama Dirjen Djaka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi di Bea Cukai masih berproses, usai penyidik KPK menemukan sejumlah uang dalam penggeledahan beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari kemudian, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP). Selanjutnya pada 27 Februari 2026, KPK mengaku tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, antara lain setelah penyitaan uang tunai Rp 5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Kemudian, nama Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama, muncul dalam dakwaan untuk tiga terdakwa tersebut.
Dalam dakwaan itu, Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, disebut bertemu dengan pengusaha-pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025. Adapun salah satu pengusaha yang hadir adalah John Field.