Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Miliar, Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dicekal ke Luar Negeri

Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi
Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi

 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengajukan cegah tangkal (cekal) terhadap mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin karena terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel tahun anggaran 2024.

Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, pengajuan cekal bepergian ke luar negeri itu diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) terhadap enam orang yang dinilai berkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Ada enam orang yang diajukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri termasuk mantan Pj Gubernur Sulsel," ujarnya.

Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin

Didik menjelaskan langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang dijalankan.

Bukan hanya mantan Pj Gubernur Sulsel yang dicekal, penjegalan juga diberlakukan terhadap lima orang lainnya masing-masing inisial HS (51) seorang PNS di Pemprov Sulsel, RR (35) dan UN (49) yang juga merupakan PNS.

Selanjutnya RM (55), seorang direktur utama di salah satu perusahaan swasta dan RE (40) karyawan swasta.

"Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan," katanya.

Sebelum pengajuan cekal ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, pada Rabu 17 Desember 2025.

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam guna mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.

Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif. Status keenam orang yang dicekal saat ini masih sebagai saksi. Tim penyidik terus mendalami proses perencanaan dan penganggaran pengadaan bibit nanas tersebut.

Selain itu, dalam kasus ini penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, BKAD, serta kantor rekanan. Dalam operasi ini, penyidik menyita dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan. Termasuk memeriksa lebih dari 20 orang saksi dari unsur birokrasi, swasta, hingga kelompok tani. (Ant)