Terbaru Yaqut Cholil Qoumas, 3 Mantan Menteri Agama Ini Pernah Terseret Korupsi Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi menyandang status tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024.
Setelah berbagai pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status Yaqut Cholil sebagai tersangka pada Jumat (9/1/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo bahkan telah membenarkan kabar ini.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," terang Budi Prasetyo, dikutip dari , Jumat.
Kini ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut Cholil Qoumas bukan satu-satunya mantan Menteri Agama yang pernah terseret kasus korupsi.
Beberapa nama seperti Said Aqil Munawar dan Suryadharma Ali juga bahkan sudah dijatuhi vonis dan menjalani hukuman.
Lantas, kasus korupsi apa menyeret tiga Mantan Menteri Agama tersebut?
Said Agil Al Munawar korupsi Dana Abadi Umat
Dilansir dari Antara, (7/2/2006), Said Aqil Husin Al Munawar dijatuhi vonis lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi Dana Abadi Umat (DAU) dalam pelaksanaan Haji tahun 2002-2004.
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menjatukan denda Rp 200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Sementara uang pengganti kerugian negara yang harus ditanggung sebesar Rp 2 miliar.
Menteri Agama di era Megawai Soekarnoputri itu mendapatkan vonis yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar.
Suryadharma Ali dalam kasus dana operasional menteri
Mantan Menteri Agama era Susilo Bambang Yudhoyono, Suryadharma Ali dijatuhi vonis enak tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (11/1/2016).
Menurut Majelis Hakim, Suryadharma terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 serta penggunaan dana operasional menteri.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua," kata hakim ketua Aswijon di Pengadilan Tipikor, dikutip dari , (11/1/2016).
Tak hanya hukuman penjara, Suryadharma juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara sesuai nilai kerugian yang ditimbulkan.
Jika harta tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan dua tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Suryadharma Ali telah merugikan negara hingga Rp 1,8 miliar.
Tindak pidananya mencakup praktik penunjukan pihak tertentu dalam penyelenggaraan haji, pemanfaatan sisa kuota haji secara tidak adil, serta penggunaan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi.
Suryadharma Ali bebas pada tahun 2022. Namun pada 31 Juli 2025 lalu, politis partai PPP itu meninggal dunia di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.
Yaqut Cholil Qoumas dalam korupsi kuota haji
Sebelum menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, KPK tengah menyidik dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
Kala itu, Yaqut Cholil menjabat sebagai Menteri Agama era Joko Widodo.
Kasus ini terkait pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian kuota tersebut seharusnya mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Dalam aturan itu, 92 persen kuota diperuntukkan bagi haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, KPK menemukan pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan.
"Seharusnya 92 persen dan 8 persen, tetapi dibagi rata menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus. Itu menyalahi aturan," papar Asep.
Menurut KPK, penyimpangan pembagian kuota tersebut menjadi dasar dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang