Dulu Ingin Sulsel Jadi Produsen Pisang, Eks Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin Kini Terjerat Kasus Nanas

Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, kini berada di titik nadir perjalanannya. Sosok yang sempat viral karena ambisinya menyulap Sulsel menjadi "Provinsi Pisang" ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
Penetapan status tersangka terhadap Bahtiar Baharuddin (BB) dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada Senin (9/3/2026) malam, setelah melalui pemeriksaan maraton selama 11 jam.
Pemeriksaan 11 Jam dan Rompi Pink
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengumumkan langsung penetapan tersangka tersebut di Gedung Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Bahtiar diketahui mulai menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) lantai 5 sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 22.00 Wita. Usai pemeriksaan, pria yang pernah memimpin Sulsel pada periode 2023-2024 itu keluar dengan mengenakan rompi merah muda khas tahanan tipikor.
"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah BB menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BB langsung dipakaikan rompi pink bertuliskan 'Tahanan Tipikor Kejati Sulsel'," ujar Didik Farkhan.
Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp 60 Miliar
Kasus yang menjerat Bahtiar berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tahun anggaran 2024 dengan nilai proyek mencapai Rp 60 miliar.
Selain Bahtiar, Kejati Sulsel juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah:
- HS, selaku tim pendamping Pj Gubernur Sulsel 2023-2024.
- RRS, pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar.
- UN, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, UN mangkir dari panggilan karena alasan sakit.
"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas semua yang terlibat dan terbukti merugikan keuangan negara," tegas Didik.
Para tersangka, termasuk Bahtiar Baharuddin, dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Tipikor dan KUHP baru. Didik menjelaskan bahwa konstruksi hukumnya cukup kompleks karena adanya transisi perundang-undangan.
"Ini pasalnya panjang-panjang sekarang karena ada perubahan beberapa pasal di undang-undang korupsi masuk dalam KUHP," kata Didik.
Adapun pasal yang disangkakan antara lain Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c, serta Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Ironi Mimpi "Provinsi Pisang"
Kabar ini menjadi ironi mengingat pada tahun 2023, Bahtiar Baharuddin begitu gencar mengampanyekan budidaya pisang Cavendish di Sulawesi Selatan. Saat itu, ia bermimpi menjadikan Sulsel sebagai produsen pisang terbesar mengalahkan Lampung.
Dalam kunjungannya ke Desa Paselloreng, Kabupaten Wajo pada September 2023, Bahtiar menargetkan penanaman pisang di lahan seluas 100.000 hektar.
"Masyarakat kita perlu diajari membudidayakan. Saya ingin menjadikan Sulsel provinsi pisang," ujar Bahtiar kala itu di hadapan warga Wajo.
Ia bahkan sempat menghitung nilai ekonomi pisang yang bisa mencapai Rp 36 juta per hektar. Bahtiar bercita-cita menyulap lahan tidak produktif seluas 6,7 juta hektar di Sulsel menjadi lumbung pangan baru.
Namun kini, alih-alih meresmikan panen raya, Bahtiar justru harus berhadapan dengan meja hijau akibat proyek pengadaan bibit nanas yang dinilai bermasalah.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Dulu Mimpi Jadikan Sulsel Provinsi Pisang, Kini Bahtiar Baharuddin Tersangka Korupsi Bibit Nanas
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang