Selain Yaqut Cholil Qoumas, Dua Mantan Menag Ini Pernah Tersandung Kasus Korupsi Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka. Gus Yaqut ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
”Benar sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media Jumat, 9 Januari 2026.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka hari ini, pada 9 Agustus 2025 lalu, KPK telah mengumumkan penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dua hari setelahnya tepatnya 11 Agustus 2025 KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara atas kasus ini yang mencapai Rp 1 triliun lebih.
Menyusul dengan kasus tersebut, KPK juga telah menerbitkan surat pencekalan ke luar negeri terhadap tiga orang yakni Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Penetapan Gus Yaqut ini menambah daftar menteri agama yang terjerat kasus korupsi haji. Sebelum ternyata ada nama mantan menteri agama yang juga ditetapkan tersangka oleh KPK. Siapa saja? Berikut ini ulasannya.
Suryadharma Ali
Mantan menteri agama era presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada 2012 hingga 2013 lalu. Wakil ketua KPK Bidang Penindakan yang saat itu dipegang oleh Zulkarnain menyatakan bahwa Suryadharma Ali menyalahgunakan kewenangannya dan melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Zulkarnain mengungkapkan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji meliputi banyak komponen di dalamnya. Mulai dari katering, pemondokan, transportasi.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi saat itu menyebut bahwa dana yang dikucurkan terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 ini cukup besar, hingga lebih dari Rp1 triliun. Menurut Johan, dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dari setoran haji masyarakat.
"Dari informasi yang saya dapat, dua-duanya ada, gunakan APBN dan dana setoran masyarakat," ujarnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SDA mengaku belum memikirkan langkah untuk mundur sebagai menteri. Dia menegaskan masih fokus untuk melakukan tugasnya di Kementerian Agama, termasuk persiapan penyelenggaraan haji tahun 2014.
"Terus terang saya belum memikirkan untuk mundur. Belum," kata SDA saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jumat 23 Mei 2014.
Akibat aksinya itu, Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji peridoe 2010-2013. Suryadharma Ali pun ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas I A Sukamiskin Bandung pada tahun 2016 lalu. Dua tahun lalu dirinya juga telah dibebaskan usai menjalani hukuman penjaranya.
Said Agil Husin Al Munawar
Mantan Menteri Agama di era pemerintahan presiden Megawati juga pernah tersandung kasus korupsi dana abadi umat dan Biaya Penyelenggaraan Haji tahun 1999-2003. Hakim memaparkan ketika menjadi menteri, Said Agil terbukti menggunakan dana itu bukan hanya untuk penyelenggaraan ibadah haji, melainkan juga untuk keperluan lain, seperti membiayai perjalanan anggota Komisi VI DPR, ongkos haji atau umrah sejumlah tokoh masyarakat, membiayai perjalanan hakim agama Mahkamah Agung, serta memberikan sumbangan yang tidak sesuai dengan peruntukan.
Hakim juga menilai Said Agil menggunakan dana di luar ketentuan, seperti membiayai tunjangan menteri dan direktur jenderal, atau membayar uang lelah, honor, dan insentif bagi pegawai Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Atas kasus tersebut Said Agil divonis bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Said Agil juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara.