Pernah Tandatangani Pemberhentian, Gubernur Sulsel Kini Tinjau Ulang Nasib 2 Guru Luwu Utara
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyatakan tengah berupaya memulihkan status kepegawaian dua guru asal Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah vonis pengadilan terkait pungutan dana komite sekolah.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @andisudirman.sulaiman, Gubernur Andi Sudirman menegaskan bahwa dirinya telah memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel untuk meninjau kembali keputusan pemberhentian kedua guru tersebut.
“Kami telah memerintahkan kepada Kepala BKD untuk memanggil dan segera melakukan peninjauan PTDH kepada dua guru, Bapak Abd Muis dan Rasnal, termasuk upaya pendampingan hukum dalam peninjauan kembali keputusan Mahkamah Agung RI serta usulan revisi persetujuan teknis BKN RI terkait pencabutan rekomendasi pemberhentian PNS,” tulis Andi Sudirman.
Mengapa Gubernur Turun Tangan dalam Kasus Dua Guru Ini?
Langkah Gubernur Andi Sudirman mendapat perhatian luas karena kasus Rasnal dan Abdul Muis telah menjadi sorotan nasional.
Kedua guru tersebut diberhentikan sebagai ASN setelah vonis pengadilan terkait pungutan dana komite sekolah sebesar Rp20.000 per orangtua siswa.
Pungutan itu sejatinya merupakan kesepakatan bersama antara orangtua siswa dan pihak sekolah untuk membantu guru honorer.
Andi Sudirman berharap langkah peninjauan kembali yang ditempuhnya dapat membuka jalan bagi pemulihan status kepegawaian kedua guru tersebut.
“Semoga upaya kami dalam memulihkan status kepegawaian kedua guru kami melalui prosedur dan upaya hukum mendapat hasil sesuai harapan bersama dari MA atau BKN sebagai leading dalam hal kepegawaian,” ujarnya.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyatakan tengah berupaya memulihkan status kepegawaian dua guru asal Luwu Utara, yakni Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) usai vonis pengadilan terkait pungutan dana komite sekolah, Kamis (13/11/2025)
Bagaimana Tanggapan Keluarga terhadap Langkah Gubernur?
Unggahan Gubernur Andi Sudirman mendapat banyak tanggapan publik, salah satunya dari akun @alfaraby_751 yang mengaku sebagai anak kandung dari Rasnal.
Dalam komentarnya, ia menuliskan pesan menyentuh tentang perjuangan keluarganya menghadapi kasus ini selama bertahun-tahun.
“Saya adalah anak kandung dari bapak Rasnal. Kebetulan saya juga seorang guru SD di Luwu Utara. Tidak mungkin saya mau berdiri tegak bersamanya kalau memang bapak saya merugikan orang lain atau negara,” tulisnya.
“Saya sangat paham betul bagaimana hidup di negara ini yang katanya negara hukum. Tapi saya terus ikut berjuang membersamai setiap prosesnya, tegar berdiri di asumsi-asumsi liar selama bertahun-tahun ketika kasus itu dimulai dan viral se-Indonesia sampai saat ini," lanjutnya.
Ia menutup pesannya dengan harapan agar Gubernur menilai kasus ini dari sisi kemanusiaan.
“Semoga Pak Gubernur dapat menelaah keputusan ini dari sisi kemanusiaan dan sudut pandang jasa yang telah bapak saya berikan untuk generasi penerus bangsa selama berpuluh-puluh tahun,” jelasnya.
Apa Peran Presiden dalam Kasus Ini?
Sementara itu, Pengurus PGRI Kabupaten Luwu Utara, Jusman, menyampaikan rasa syukur atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti dan rehabilitasi kepada kedua guru tersebut.
“Alhamdulillah, amnesti Presiden Prabowo Subianto kepada kedua saudara dan orang tua kami, Pak Guru Rasnal dan Abdul Muis, telah dibebaskan atas keputusan prerogatif presiden dengan pemberian rehabilitasi. Dengan demikian harkat dan martabatnya dikembalikan, dipulihkan sebagai ASN guru,” ujar Jusman kepada Kompas.com, Kamis (13/11/2025).
Keputusan ini dinilai sebagai bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap kasus yang telah menimbulkan gelombang simpati dari masyarakat, terutama para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Kasus Rasnal dan Abdul Muis sebelumnya telah mengundang aksi solidaritas dari kalangan guru di Luwu Utara.
Sebelum keputusan amnesti dikeluarkan, para guru yang tergabung dalam PGRI Luwu Utara menggelar aksi damai di depan kantor DPRD pada 4 November 2025.
Mereka menuntut keadilan dan perlindungan hukum bagi guru yang menjalankan kebijakan sekolah berdasarkan musyawarah bersama.
Selain aksi solidaritas, PGRI juga mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto bagi dua guru tersebut melalui surat resmi bernomor 099/Permhn/PK-LU/2025-2030/2025.
Surat tersebut dikirim pada 4 November 2025 dan ditembuskan ke sejumlah pejabat, termasuk Ketua DPR RI, Gubernur Sulsel, Bupati Luwu Utara, dan Pengurus Besar PGRI di Jakarta.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.