MK Putuskan Pimpinan KPK Tak Wajib Lepas Jabatan Sebelumnya, Cukup Berstatus Nonaktif

Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi

 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mengenai Pasal 29 huruf i dan huruf j UU 19 Tahun 2019 terkait Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Adapun permohonan perkara tersebut teregister dengan nomor 70/PUU-XXIV/2026. Pemohon  meminta MK untuk menyatakan Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK inkonstitusional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

MK menyatakan pimpinan KPK tidak wajib melepaskan jabatan atau profesi sebelumnya secara permanen, melainkan cukup berstatus nonaktif selama menjabat.

Dalam putusannya, MK memutuskan untuk mengubah frasa 'melepaskan' di Pasal 29 huruf i dengan 'nonaktif dari'.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan kata 'melepaskan' dalam Pasal 29 huruf i UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'nonaktif dari'," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang, Rabu, 29 April 2026.

Tak hanya itu, Mahkamah juga mengubah frasa 'tidak menjalankan' dalam Pasal 29 huruf j menjadi 'nonaktif dari'.

"Menyatakan frasa 'tidak menjalankan' dalam Pasal 29 huruf j UU 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'nonaktif dari'," kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim MK, Guntur Hamzah mengatakan pimpinan KPK merupakan jabatan hasil seleksi berbasis kompetensi dan profesionalitas, sehingga tidak tepat jika diwajibkan memutus hubungan secara permanen dengan profesi asal.

“Jabatan pimpinan KPK, lebih tepat dipahami sebagai penugasan publik yang bersifat sementara. Tetap membuka kemungkinan kembali ke jabatan asal setelah masa jabatan berakhir,” kata Guntur.

Di sisi lain, pimpinan KPK harus berstatus nonaktif dari jabatan sebelumnya. Hal itu bertujuan untuk menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan.

“Harus fokus pada tugas pemberantasan korupsi. Tidak memiliki keterkaitan aktif dengan jabatan atau profesi asal,” kata Hakim Guntur. 

Hakim Guntur juga menyinggung persoalan utama dalam perkara ini, yaitu apakah kewajiban melepaskan jabatan dan tidak menjalankan profesi merupakan pembatasan yang proporsional terhadap hak konstitusional warga negara. 

Menurut Mahkamah, jabatan publik tidak dapat diperlakukan secara seragam. MK menilai adanya perbedaan antara jabatan hasil pemilihan dan jabatan hasil seleksi.

Selain itu, MK juga menilai tujuan aturan sebelumnya, yakni mencegah konflik kepentingan dan rangkap jabatan, tetap konstitusional. Namun, norma “melepaskan” dinilai tidak memberikan kejelasan hukum dan berpotensi menimbulkan tafsir berbeda

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Maka itu, MK menegaskan bahwa istilah “nonaktif” lebih tepat digunakan, yakni tidak menjalankan jabatan, tugas, fungsi, maupun kewenangan dari instansi asal selama menjabat sebagai pimpinan KPK. 

MK menyimpulkan bahwa ketentuan dalam Pasal 29 huruf i dan huruf j tetap konstitusional sepanjang dimaknai sebagai kewajiban nonaktif, bukan melepaskan jabatan secara permanen.