Aniaya Guru PNS, PPPK Bendahara BOS Dilaporkan Polisi: Gubernur Sumsel Herman Deru Malu
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyoroti kasus penganiayaan terhadap guru PNS SMAN 16 Palembang, Yuli Mirza (58), yang dilakukan oleh pegawai PPPK berinisial S yang juga menjabat sebagai bendahara dana BOS.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial karena melibatkan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Herman Deru menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan, apalagi terjadi di sekolah.
Mengapa Gubernur Herman Deru Turun Tangan?
Gubernur Herman Deru melalui Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Politik, Hukum, dan HAM, Kms Khoirul Muklis, menyampaikan rasa prihatin sekaligus rasa malu atas kejadian tersebut.
"Kami bersilaturahmi setelah beberapa hari ini viral dan kami bersimpatik dengan ibu Yuli. Kami akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas setuntas-tuntasnya," ujar Muklis saat mengunjungi rumah Yuli bersama Ketua Pemuda Batak Bersatu Sumsel, Apriadi Sinaga.
Muklis menegaskan, Gubernur Deru memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan menyarankan agar korban melapor ke pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan.
"Kekerasan tidak boleh terjadi di manapun, apalagi di tempat pendidikan. Mudah-mudahan kami akan mengawal hingga proses hukum selesai. Pak Gubernur titip salam untuk ibu Yuli, semoga yang bersalah mendapat hukuman setimpal," ujarnya.
Bagaimana Tanggapan Organisasi Masyarakat?
Ketua Pemuda Batak Bersatu Sumsel, Apriadi Sinaga, menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada Yuli Mirza agar mendapat keadilan.
"Kami siap mendampingi ibu Yuli untuk mencari keadilan dari kasus yang dialami dan akan mengawal agar supremasi hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ibu Yuli sebagai anak bangsa juga harus dilindungi," katanya.
Dukungan tersebut membuat Yuli merasa terharu dan lebih tenang. Ia berterima kasih atas perhatian dari Gubernur Herman Deru dan dukungan berbagai pihak yang peduli terhadap nasibnya.
"Terima kasih atas perhatian Pak Gubernur dan adik-adik dari Pemuda Batak Bersatu yang mengawal kasus saya. Saya merasa terlindungi," ujar Yuli.
Bagaimana Kronologi Penganiayaan Terjadi?
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (15/10/2025) di lingkungan SMAN 16 Palembang. Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat Yuli tengah mengurus berkas sertifikasi guru kepada operator sekolah bernama Renaldi.
Saat itu, ia diarahkan untuk menghadap kepala sekolah, namun Yuli menolak karena menurutnya tidak ada keharusan bagi guru untuk menghadap kepala sekolah dalam proses sertifikasi.
Penolakan tersebut memicu adu mulut antara Yuli dan operator lain bernama Yudha, yang berujung pada pertengkaran.
"Dia memaki saya dengan kata kasar, saya jawab juga karena saya sudah tua dibilang seperti itu," ungkap Yuli.
Tak lama kemudian, S datang dan menuduh Yuli sebagai penghambat proses administrasi sebelum akhirnya menampar wajah Yuli dua kali, mendorongnya hingga kepala Yuli terbentur dinding.
"Begitu dia mendekat langsung menampar saya dua kali, lalu mendorong hingga kepala saya membentur dinding," tuturnya. Akibat insiden itu, Yuli mengalami luka lecet di jari, memar di pipi, dan kepala pusing. Ia langsung menjalani visum di Rumah Sakit Charitas Kenten dan melapor ke Polsek Sako.
Kanit Reskrim Polsek Sako, AKP Apriansyah, membenarkan bahwa laporan terkait penganiayaan tersebut telah diterima dan kini masuk tahap penyidikan.
"Ada di kami laporannya, dan saat ini sudah masuk tahap sidik," ujar Apriansyah.
Ia menambahkan bahwa insiden bermula dari kesalahpahaman antara korban dan operator sekolah yang kemudian memicu pelaku melakukan penganiayaan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Gubernur Sumsel Minta Kasus Guru SMA di Palembang Dianiaya PPPK yang Jabat Bendahara BOS Diproses.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.