Kisah Guru SD PPPK di Pringsewu, 10 Tahun Pakai Sabu, Ditangkap Bersama Kekasih

Pringsewu, sabu, Polres Pringsewu, Kisah Guru SD PPPK di Pringsewu, 10 Tahun Pakai Sabu, Ditangkap Bersama Kekasih

Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial RP (34) ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Pringsewu, Lampung, atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan yang dilakukan pada Rabu (21/1/2026) siang ini mengungkap fakta mengejutkan, di mana pelaku yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut mengaku telah mengonsumsi narkoba selama 10 tahun.

Kronologi Penangkapan dan Pengembangan Kasus

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Awalnya, polisi meringkus kekasih RP yang berinisial RR di kediamannya, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan enam paket sabu di kantong celana RR beserta satu unit ponsel.

Selang 30 menit kemudian, polisi melakukan pengembangan dan menangkap RP di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.

"Petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku baju yang dikenakan RP. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, RP mengaku masih menyimpan 11 paket sabu siap edar di dalam lemari kamar tidurnya," ujar Laksono, dikutip dari keterangan resminya, Jumat (30/1/2026).

Pengakuan Mengejutkan: Konsumsi Sabu Sejak Kuliah

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, RP mengakui bahwa dirinya sudah mengenal dan menggunakan barang haram tersebut sejak duduk di bangku kuliah. Kebiasaan ini terus berlanjut hingga ia menjalani profesi sebagai guru.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, mengungkapkan bahwa RP mengonsumsi sabu secara rutin dengan frekuensi yang sangat tinggi.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan RP menggunakan sabu minimal dua kali sehari. Pagi hari digunakan untuk memenuhi ketergantungan, kemudian malam hari digunakan saat berhubungan dengan pacarnya,” beber Yunus.

Peran dalam Jaringan Peredaran Narkoba

Selain sebagai pengguna aktif, pasangan kekasih ini diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Keduanya memiliki pembagian peran yang sistematis dalam menjalankan bisnis terlarang tersebut.

  • Tersangka RR: Berperan mencari stok narkoba dan bertugas mengedarkannya kepada pembeli.
  • Tersangka RP (Guru SD): Bertugas menyimpan stok sabu di rumahnya serta mengelola keuangan hasil penjualan.

Penyelidikan kepolisian menunjukkan bahwa aktivitas pengedaran ini setidaknya telah berlangsung selama lebih dari enam bulan terakhir.

Dari penangkapan di dua lokasi berbeda tersebut, Satres Narkoba Polres Pringsewu berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 16 paket sabu siap edar (total gabungan dari RR dan RP).
  • Alat hisap sabu atau bong.
  • Dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Kapolres Yunus menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius mengingat latar belakang RP sebagai tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan.

"Kasus ini menjadi alarm keras bahwa peredaran narkoba, khususnya sabu, telah menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang profesi," tegasnya.

Atas perbuatannya, RP dan RR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 10 Tahun Pakai Sabu, Kebiasaan Ibu Guru SD Sebelum Diringkus Polisi Terungkap, Status Guru PPPK

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang