Komisi X DPR Sentil Pemerintah, Jangan Sampai Guru Tersingkir Usai Pegawai MBG Jadi PPPK

guru honorer, Makan Bergizi Gratis, pegawai SPPG, Komisi X DPR Sentil Pemerintah, Jangan Sampai Guru Tersingkir Usai Pegawai MBG Jadi PPPK

Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengingatkan pemerintah agar guru jangan sampai tersisih usai pegawai program Makan Bergizi Gratis (MBG) diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Abdul menekankan prinsip keadilan dalam kebijakan pengangkatan aparatur negara, khususnya untuk guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun.

Ia menilai, munculnya kritik publik mengenai ketimpangan perlakuan antara guru honorer senior dan pegawai baru di sektor lain, seperti Program MBG, merupakan respons yang wajar dan rasional.

Menurut Abdul, pemerintah perlu lebih peka agar kebijakan rekrutmen tidak justru melukai rasa keadilan para pendidik yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan nasional.

"Kritik tersebut masuk akal dan harus kita terima dengan baik. Jangan sampai mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak diangkat, sementara yang baru bekerja justru diprioritaskan," kata Abdul, dikutip dari Antara, Kamis (5/2/2026).

DPR Akan Kodifikasi UU Pendidikan

Sebagai langkah pembenahan menyeluruh, Abdul mengungkapkan DPR tengah mematangkan kodifikasi tiga undang-undang (UU) pendidikan.

UU tersebut mencakup Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Undang-Undang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang akan digabung menjadi satu.

Ketiga regulasi tersebut akan dilebur menjadi satu payung hukum terpadu guna memperbaiki tata kelola pendidikan, mulai dari sistem rekrutmen, kesejahteraan guru, hingga perlindungan hukum profesi pendidik.

Ia menilai, perlindungan hukum yang jelas sangat dibutuhkan karena dalam beberapa tahun terakhir guru kerap berada dalam posisi rentan terhadap kriminalisasi saat menjalankan tugas mendidik.

Jika reformasi tata kelola ini berjalan dengan baik, ia berharap kesejahteraan guru di Indonesia dapat meningkat dan mendekati standar negara maju, seperti Finlandia.

Di negara tersebut, profesi guru memiliki gaji tinggi dan seleksi yang ketat.

"Jika formulasinya baik, kesejahteraan guru ke depan bisa disetarakan dengan standar negara maju, namun risikonya adalah seleksi menjadi guru tidak akan mudah," kata Abdul.

Namun demikian, Abdul tidak menutup mata terhadap kondisi riil saat ini. 

Ia menyebut honor sebagian guru masih berada di kisaran Rp400 ribu per bulan, meskipun telah mengalami kenaikan.

Karena itu, peningkatan status dan kesejahteraan guru sangat bergantung pada kemampuan fiskal negara serta kematangan regulasi yang saat ini sedang dibahas di parlemen.

BGN Tegaskan Pengangkatan PPPK Tidak Untuk Semua Pegawai

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa ketentuan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Program Makan Bergizi Gratis tidak berlaku untuk seluruh pegawai maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menjelaskan, penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai tafsir keliru atas Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

"Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti, yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan," ujar Nanik dikutip dari Antara, Selasa (13/1/2026).

"Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK," tambahnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang