Kenapa KPK Baru Umumkan Gubernur Riau Abdul Wahid Sebagai Tersangka Setelah 1x24 Jam? Ini Alasannya

penetapan tersangka, OTT KPK, ott kpk Gubernur riau abdul wahid, Gubernur Riau Abdul Wahid ditahan KPK, Kenapa KPK Baru Umumkan Gubernur Riau Abdul Wahid Sebagai Tersangka Setelah 1x24 Jam? Ini Alasannya

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan baru mengumumkan status Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka pada Rabu (5/11/2025), atau lebih dari 1x24 jam setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).

Menurut KPK, keterlambatan tersebut bukan karena masalah hukum, melainkan urusan teknis semata.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut tidak ada aturan hukum yang dilanggar terkait waktu pengumuman status tersangka tersebut.

Ia menegaskan, prosedur penetapan tersangka dalam OTT sudah dijalankan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Itu masalah teknis saja, bukan masalah yuridis. Hal itu juga tidak diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP),” ujar Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025) dikutip dari Antara.

Tanak menjelaskan bahwa yang diatur dalam KUHAP adalah waktu 1x24 jam setelah OTT digunakan untuk pemeriksaan awal.

Dalam jangka waktu itu, penyelidik berhak mendalami apakah perbuatan yang tertangkap tangan memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tidak.

“Kemudian kalau dikualifikasi sebagai suatu tindak pidana korupsi, ada enggak buktinya? Apa saja buktinya? Nah, seperti itu,” ujarnya.

Setelah pemeriksaan dilakukan dan alat bukti mencukupi, barulah KPK menetapkan sejumlah pihak yang terjaring OTT sebagai tersangka. Tanak menambahkan, proses hukum tersebut dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“KPK dalam menjalankan tugasnya tidak menyimpang dari aturan. Tentunya hukum acara pidana yang berlaku, di mana penyelidik melakukan penangkapan dan meminta keterangan dalam tempo 1x24 jam sudah bisa menetapkan apakah para pelaku ini dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi atau tidak,” jelasnya.

Mengapa Pengumuman Tidak Dilakukan Lebih Cepat?

penetapan tersangka, OTT KPK, ott kpk Gubernur riau abdul wahid, Gubernur Riau Abdul Wahid ditahan KPK, Kenapa KPK Baru Umumkan Gubernur Riau Abdul Wahid Sebagai Tersangka Setelah 1x24 Jam? Ini Alasannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (5/11/2025).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa pengumuman status tersangka baru dilakukan Rabu petang karena alasan teknis.

Pemeriksaan terhadap sembilan orang yang ditangkap dan satu orang yang menyerahkan diri baru selesai pada Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

“Kami juga kalau jam 3 pagi agak ini ya, kurang tepat lah untuk pengumuman. Jadi lebih baik dilewatkan ke hari ini (Rabu, 5/11/2025) untuk pengumumannya, seperti itu,” ujar Asep.

Asep menegaskan bahwa keputusan untuk menunda pengumuman hingga waktu yang lebih tepat tidak mengubah proses hukum yang sedang berjalan. Semua tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Bagaimana Kronologi OTT Terhadap Gubernur Riau?

Sebelumnya, pada Senin (3/11/2025), KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya.

Sehari kemudian, pada Selasa (4/11/2025), KPK mengonfirmasi bahwa Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri ke KPK.

Keesokan harinya, Rabu (5/11/2025), KPK mengumumkan hasil pemeriksaan dan menetapkan Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursalam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyebut total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP mencapai Rp 4,05 miliar.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.