Ada yang Beda di Konpers OTT Pajak Jakut, KPK Tak Tampilkan 5 Tersangka, Alasannya...

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri belakang)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri belakang)

Konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pegawai pajak di KPP Madya Jakarta Utara, Minggu, 11 Januari 2026, menyisakan tanda tanya.

Berbeda dari biasanya, lima tersangka yang telah ditetapkan penyidik KPK tidak dihadirkan ke hadapan publik. Hingga konferensi pers yang digelar sekitar pukul 05.00 WIB, itu berakhir, tak satu pun tersangka tampak di ruang jumpa pers Gedung Merah Putih KPK.

Kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga pegawai pajak, yakni Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, serta Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.

Sementara dari unsur swasta, KPK menetapkan Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto (EY) selaku staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, akhirnya membuka alasan di balik absennya para tersangka tersebut. Menurut dia, KPK telah mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

"Mungkin kalau rekan-rekan bertanya agak beda hari ini gitu ya, apa namanya, konpers hari ini agak beda. Gitu, kenapa? Misalkan, 'loh kok nggak ditampilkan apa para tersangkanya?' Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya," ujar Asep, Minggu, 11 Januari 2026.

Ia menegaskan, KUHAP baru lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia, khususnya asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, KPK menyesuaikan pola penanganan perkara, termasuk menghentikan kebiasaan menampilkan tersangka ke publik.

"Jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia, ada asas praduga tak bersalah kan gitu seperti itu yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu," tuturnya.

Asep menyebut, perubahan ini akan menjadi standar baru dalam setiap penanganan perkara yang peristiwanya terjadi setelah undang-undang tersebut berlaku.

"Nanti selepas tanggal 2 ini ke depan gitu ya, ketika perbuatannya terjadi setelah berlakunya undang-undang yang baru dan semuanya terjadi setelah itu maka kita full akan menggunakan undang-undang yang baru," kata dia.

Meski tidak ditampilkan ke publik, KPK menegaskan proses hukum tetap berjalan. Kelima tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sd. 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata dia.

Foe Peace Simbolon/VIVA