H-1 Sebelum OTT KPK: Wali Kota Madiun Sempat Cek Harga UMKM, Bupati Pati Pantau Banjir

Wali Kota Madiun, Maidi, Pati, Sudewo, Madiun, H-1 Sebelum OTT KPK: Wali Kota Madiun Sempat Cek Harga UMKM, Bupati Pati Pantau Banjir, Aktivitas Terakhir Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo dan Agenda Tanggap Darurat, Duduk Perkara Kasus, Fee Proyek hingga Jual Beli Jabatan, Status Hukum dan Penahanan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi maraton dengan menangkap dua kepala daerah sekaligus dalam sehari pada Senin (19/1/2026).

Kedua pejabat tersebut adalah Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo.

Meski terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin pagi, keduanya terpantau masih menjalankan agenda kedinasan yang padat pada hari Minggu (18/1/2026) atau H-1 sebelum penangkapan.

Aktivitas Terakhir Wali Kota Madiun Maidi

Sehari sebelum diamankan, Wali Kota Madiun Maidi sempat meninjau kawasan wisata andalan kota, yakni Pahlawan Street Center (PSC) dan Pahlawan Religi Center (PRC).

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Maidi yang mengenakan kemeja kotak-kotak tampak berinteraksi dengan pedagang UMKM.

Dalam kunjungannya, Maidi mewanti-wanti para pedagang agar tidak menaikkan harga secara tidak wajar atau "mengetok harga" kepada wisatawan.

“Setiap makanan dan minuman yang dijual harus dicantumkan harga. Saya tidak mau wisatawan yang datang kecewa karena merasa dientol (ditipu) pedagang,” tegas Maidi dalam unggahannya.

Ia menambahkan bahwa sinergi sangat penting untuk keberlanjutan wisata Madiun.

"Untung sedikit tak masalah tapi berkelanjutan. Daripada hanya ramai sesaat dan semakin ditinggalkan wisatawan," tutupnya.

Bupati Pati Sudewo dan Agenda Tanggap Darurat

Wali Kota Madiun, Maidi, Pati, Sudewo, Madiun, H-1 Sebelum OTT KPK: Wali Kota Madiun Sempat Cek Harga UMKM, Bupati Pati Pantau Banjir, Aktivitas Terakhir Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo dan Agenda Tanggap Darurat, Duduk Perkara Kasus, Fee Proyek hingga Jual Beli Jabatan, Status Hukum dan Penahanan

Bupati Pati Sudewo memakai rompi oranye atau tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati, Selasa (20/1/2026).

Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Pati. Bupati Sudewo terpantau masih memimpin rapat koordinasi penanganan bencana banjir bersama Forkopimda pada Minggu pagi di Pendopo Kabupaten.

Sudewo bahkan sempat menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana.

"Penetapan status ini menjadi dasar hukum agar seluruh unsur pemerintah dapat bergerak lebih cepat, taktis, dan fokus dalam penanganan bencana," kata Sudewo saat konferensi pers pukul 09.20 WIB.

Sore harinya, Sudewo bersama istrinya, Atik Kusdarwati, bertolak ke Kecamatan Dukuhseti untuk menyerahkan bantuan logistik berupa beras dan mi instan kepada korban banjir.

Ia memastikan stok pangan aman bagi warga.

“Bilamana logistik sudah menipis, kami tambahi lagi. Pokoknya beras akan kami cukupi,” ujar Sudewo di hadapan warga Desa Ngagel.

Duduk Perkara Kasus, Fee Proyek hingga Jual Beli Jabatan

KPK mengungkapkan bahwa kedua kepala daerah ini terjerat dalam kasus yang berbeda. Berikut adalah rincian kasusnya:

1. Wali Kota Madiun (Kasus Pemerasan CSR dan Fee Proyek)

Plt Direktur Penyidikan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Maidi diduga memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang dari yayasan pendidikan dengan dalih dana CSR.

  • Dugaan Pemerasan: Rp 350 juta dari Yayasan Stikkes Bakti Husada Mulya terkait izin akses jalan.
  • Fee Proyek: Diduga menerima Rp 600 juta dari developer PT HB dan fee 4 persen (sekitar Rp 200 juta) dari proyek pemeliharaan jalan senilai Rp 5,1 miliar.
  • Tersangka: Maidi (MD), RR (pihak swasta/orang kepercayaan), dan Thariq Megah (Kadis PUPR).

2. Bupati Pati (Kasus Jual Beli Jabatan)

Bupati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati.

  • Barang Bukti: Uang tunai senilai miliaran rupiah.
  • Tersangka Lain: Tiga kepala desa, yakni Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).
  • Baca juga:

Status Hukum dan Penahanan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dalam OTT di Madiun, tim mengamankan 15 orang, di mana 9 orang dibawa ke Jakarta. Sementara di Pati, KPK menyita uang miliaran rupiah sebagai barang bukti.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026," jelas Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 20 jo Pasal 21 KUHP terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul H-1 Sebelum OTT KPK, Wali Kota Madiun Maidi ke Tempat Wisata, Bupati Pati Sudewo Tinjau Banjir

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang