KPK Ungkap Peran Dua Tersangka Anggota Tim 8 Sudewo dalam Pengumpulan Pemerasan Jabatan di Pati

KPK Ungkap Peran Dua Tersangka Anggota Tim 8 Sudewo dalam Pengumpulan Pemerasan Jabatan di Pati, Apa itu Tim 8 bentukan Sudewo?, Siapa saja anggota Tim 8?, Bagaimana skema pemerasan perangkat desa dilakukan?, Apa ancaman yang diterima calon perangkat desa?, Berapa uang yang berhasil dikumpulkan?, Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka?

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.

Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (20/1/2026) malam. Dalam pemaparan perkara, KPK mengungkap adanya kelompok yang disebut sebagai “Tim 8”, yakni tim bentukan Sudewo yang berperan penting dalam praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa.

Pengungkapan peran Tim 8 ini membuka tabir mekanisme dugaan jual beli jabatan di tingkat desa yang melibatkan kepala daerah dan sejumlah kepala desa.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan struktur birokrasi paling dekat dengan masyarakat, sekaligus menunjukkan bagaimana kewenangan kepala daerah dapat disalahgunakan hingga ke level akar rumput.

Apa itu Tim 8 bentukan Sudewo?

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Tim 8 merupakan kelompok yang dibentuk oleh Sudewo untuk mengoordinasikan pemerasan terhadap calon perangkat desa (caperdes).

Tim ini berfungsi sebagai koordinator lapangan atau korlap yang bertugas mengumpulkan uang dari para caperdes.

Anggota Tim 8 seluruhnya merupakan kepala desa aktif di Kabupaten Pati yang berasal dari berbagai kecamatan.

Mereka diduga berperan sebagai perpanjangan tangan Sudewo dalam mengeksekusi kebijakan informal tersebut di lapangan.

Siapa saja anggota Tim 8?

KPK memaparkan delapan kepala desa yang tergabung dalam Tim 8 bentukan Sudewo, yakni:

  • Sisman, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Juwana;
  • Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo;
  • Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
  • Imam, Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal;
  • Yoyon, Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Pati Kota;
  • Pramono, Kepala Desa Sumampir, Kecamatan Pati Kota;
  • Agus, Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen;
  • Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken.

Mereka disebut menjalankan peran masing-masing untuk menjangkau calon perangkat desa di wilayahnya, sekaligus memastikan skema pengumpulan uang berjalan sesuai arahan.

Bagaimana skema pemerasan perangkat desa dilakukan?

KPK Ungkap Peran Dua Tersangka Anggota Tim 8 Sudewo dalam Pengumpulan Pemerasan Jabatan di Pati, Apa itu Tim 8 bentukan Sudewo?, Siapa saja anggota Tim 8?, Bagaimana skema pemerasan perangkat desa dilakukan?, Apa ancaman yang diterima calon perangkat desa?, Berapa uang yang berhasil dikumpulkan?, Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka?

BARANG BUKTI: Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati dan Wali Kota Madiun kepada media di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pati Sudewo terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan dengan barang bukti Rp 2,6 miliar, dan Wali Kota Madiun Maidi terkait kasus dugaan suap fee proyek dan dana CSR di Madiun dengan barang bukti Rp550 juta.

Asep menjelaskan bahwa dugaan pemerasan ini bermula pada akhir 2025, setelah Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.

Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan. Dari jumlah tersebut, diperkirakan terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong.

“Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa,” kata Asep dalam konferensi pers, Selasa.

Setelah Tim 8 terbentuk, Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing. Mereka kemudian diminta untuk mengumpulkan uang dari para caperdes yang ingin mengisi jabatan perangkat desa.

“Berdasarkan arahan SDW, YON, dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar,” ungkap Asep.

Ia menambahkan bahwa tarif tersebut telah dinaikkan atau di-mark up oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dari kisaran awal Rp125 juta hingga Rp150 juta.

Apa ancaman yang diterima calon perangkat desa?

Dalam proses pengumpulan uang, para calon perangkat desa diduga mendapatkan tekanan dan ancaman dari anggota Tim 8.

KPK mengungkap bahwa para caperdes diancam tidak akan mendapatkan pembukaan formasi jabatan pada tahun-tahun berikutnya apabila tidak mengikuti ketentuan yang ditetapkan.

Ancaman tersebut membuat para caperdes berada pada posisi terpaksa, sehingga memilih untuk mengikuti permintaan meskipun harus mengeluarkan dana dalam jumlah besar.

Berapa uang yang berhasil dikumpulkan?

Akibat pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Abdul Suyono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar. Dana tersebut berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

“Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan saudara JAN selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada YON, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW,” ungkap Asep.

Dana tersebut kemudian menjadi salah satu barang bukti utama dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka?

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Bupati Pati Sudewo, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menegaskan akan terus mendalami peran pihak-pihak lain dalam perkara ini, termasuk kemungkinan adanya aliran dana tambahan maupun modus serupa dalam pengisian jabatan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang