Pemilik Anjing Pemburu Babi yang Tewaskan Bocah di Jasinga Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya
Polisi menetapkan pemilik anjing yang diduga menggigit bocah berinisial MAS (9) di Jasinga, Kabupaten Bogor, hingga meninggal dunia sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perburuan babi hutan bersama sejumlah anjing.
Kepala Satuan Reserse Krimin Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi Silfi menjelaskan, dari hasil pendalaman perkara, penyidik mengerucutkan dugaan keterlibatan kepada satu orang yang merupakan pemilik anjing yang menyerang korban.
"Dari kejadian itu, sebelumnya kami mengamankan beberapa orang yang berburu dan juga beberapa ekor anjing. Lalu dalam proses penyelidikan tersebut dan penyidikan kami mengerucut kepada satu orang terduga yang merupakan pemilik anjing yang menggigit korban tersebut," ujarnya, dikutip Selasa, 9 Juni 2026.
Menurut Silfi, kesimpulan itu diperoleh berdasarkan keterangan para saksi, pengakuan pemilik anjing, serta hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang diamankan polisi.
"Berdasarkan keterangan beberapa saksi lalu juga keterangan dari pemilik anjing tersebut juga dan berdasarkan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya itu ada darah bekas menggigit korban, sejauh ini hanya ditemukan darah korban," katanya.
Atas dasar itu, penyidik kemudian meningkatkan status pemilik anjing tersebut menjadi tersangka.
"Kami sudah naikan statusnya sebagai tersangka," ucap Silfi.
Dia mengungkapkan, tersangka berinisial Y. Berdasarkan identitas kependudukan yang dimiliki, yang bersangkutan tercatat sebagai warga Jakarta.
"Sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan. Nama pemilik anjing berinisial Y. Berdasarkan KTP dia warga Jakarta," tuturnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 dan atau Pasal 336 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dikenakan pasal 474 ayat 3 dan atau pasal 336 hurup C UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana. Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak kategori lima dan atau pidanpenjara palling lama 5 bulan dan atau pidana paling banyak kategori 2," ujarnya.
Silfi menjelaskan, pasal yang dikenakan berkaitan dengan unsur kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta kewajiban pemilik untuk mencegah hewan peliharaannya menyerang orang lain.
"Pasal 474 dan 336 KUHPidana, kalau 474 itu tindak pidana setiap orang karena kealfaannya mengakibatkan matinya orang lain dan atau 336 setiap orang tidak mencegah hewan dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan," katanya.
Saat ditanya apakah tersangka dianggap lalai dalam menjaga hewan peliharaannya, Silfi membenarkan hal tersebut.
"Iya simpelnya dianggap lalai," ujarnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Bogor menyatakan penyebab kematian seorang bocah berinisial MAS (9) yang ditemukan dalam kondisi terluka parah di kawasan hutan Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, akibat gigitan anjing yang digunakan dalam aktivitas perburuan babi hutan.
Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Bogor Inspektur Polisi Satu Dwi Wiyanto di Cibinong, Senin, mengatakan kesimpulan sementara itu diperoleh berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan sejak korban ditemukan pada Minggu 7 Juni 2026.
"Didapatkan adanya kegiatan berburu babi menggunakan anjing-anjing pemburu. Dua anak yang sedang melakukan aktivitas memancing berada di kawasan hutan tersebut. Satu anak berhasil selamat, sementara satu anak lagi meninggal dunia akibat digigit anjing-anjing yang sedang digunakan untuk berburu," katanya.
Ia menjelaskan kasus itu terungkap setelah Kepolisian Sektor Jasinga menerima laporan mengenai penemuan seorang anak laki-laki dalam kondisi terluka di kawasan hutan sekitar tengah hari.
Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban mengalami luka pada bagian kepala dan tubuhnya. Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tim gabungan dari Polsek Jasinga dan Satreskrim Polres Bogor kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara serta penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya kegiatan perburuan babi hutan yang melibatkan puluhan anjing pemburu di sekitar lokasi kejadian.
Saat itu, korban bersama seorang temannya diketahui sedang memancing di kawasan hutan tersebut.
Menurut Dwi, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk teman korban dan warga yang pertama kali memberikan pertolongan di lokasi kejadian.
"Kami juga sudah mengetahui pemilik anjing yang diduga menggigit korban. Saat ini perkara sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujarnya.