Pemilik Anjing Pemburu Babi yang Tewaskan Bocah di Jasinga Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya
Polisi menetapkan pemilik anjing yang diduga menggigit bocah berinisial MAS (9) di Jasinga, Kabupaten Bogor, hingga meninggal dunia sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perburuan babi hutan bersama sejumlah anjing.
Kepala Satuan Reserse Krimin Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi Silfi menjelaskan, dari hasil pendalaman perkara, penyidik mengerucutkan dugaan keterlibatan kepada satu orang yang merupakan pemilik anjing yang menyerang korban.
"Dari kejadian itu, sebelumnya kami mengamankan beberapa orang yang berburu dan juga beberapa ekor anjing. Lalu dalam proses penyelidikan tersebut dan penyidikan kami mengerucut kepada satu orang terduga yang merupakan pemilik anjing yang menggigit korban tersebut," ujarnya, dikutip Selasa, 9 Juni 2026.
Menurut Silfi, kesimpulan itu diperoleh berdasarkan keterangan para saksi, pengakuan pemilik anjing, serta hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang diamankan polisi.
"Berdasarkan keterangan beberapa saksi lalu juga keterangan dari pemilik anjing tersebut juga dan berdasarkan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya itu ada darah bekas menggigit korban, sejauh ini hanya ditemukan darah korban," katanya.
Atas dasar itu, penyidik kemudian meningkatkan status pemilik anjing tersebut menjadi tersangka.
"Kami sudah naikan statusnya sebagai tersangka," ucap Silfi.
Dia mengungkapkan, tersangka berinisial Y. Berdasarkan identitas kependudukan yang dimiliki, yang bersangkutan tercatat sebagai warga Jakarta.
"Sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan. Nama pemilik anjing berinisial Y. Berdasarkan KTP dia warga Jakarta," tuturnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 dan atau Pasal 336 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dikenakan pasal 474 ayat 3 dan atau pasal 336 hurup C UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana. Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak kategori lima dan atau pidanpenjara palling lama 5 bulan dan atau pidana paling banyak kategori 2," ujarnya.
Silfi menjelaskan, pasal yang dikenakan berkaitan dengan unsur kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta kewajiban pemilik untuk mencegah hewan peliharaannya menyerang orang lain.