KPK Ungkap Kasus Bupati Pati Sudewo Diduga Bermula dari Kosongnya 601 Jabatan Perangkat Desa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap duduk perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati Sudewo.
Kasus ini diduga bermula dari kekosongan ratusan jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
KPK menduga kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui pengaturan pengisian jabatan.
Penjelasan disampaikan KPK saat mengumumkan perkembangan penyidikan perkara tersebut di Jakarta.
Adanya 601 Jabatan Kosong Jadi Celah Dugaan Pemerasan
Dilansir dari Antara, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong di Kabupaten Pati.
Situasi itu diduga dimanfaatkan oleh Bupati Pati Sudewo selaku kepala daerah periode 2025–2030.
"Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong. Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Asep menyampaikan, sejak November 2025, Sudewo bersama orang-orang kepercayaannya mulai membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa yang kosong di Kabupaten Pati, yang terdiri atas 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pati pada akhir 2025 mengumumkan rencana pembukaan perekrutan perangkat desa pada Maret 2026.
Adanya Koordinator Kecamatan dan Tim Delapan
Dalam pelaksanaannya, Sudewo disebut menunjuk sejumlah kepala desa di masing-masing kecamatan, terutama yang merupakan bagian dari tim suksesnya, untuk bertindak sebagai koordinator kecamatan.
Menurut Asep, para koordinator tersebut tergabung dalam kelompok yang disebut tim delapan.
Anggotanya adalah SIS (Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Juwana), SUD (Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo), YON (Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan), dan IM (Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal).
Selain itu, YY (Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Pati Kota), PRA (Kepala Desa Sumampir, Kecamatan Pati Kota), AG (Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen), serta JION (Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken) juga masuk dalam tim tersebut.
"Selanjutnya, YON dan JION menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari calon perangkat desa," kata Asep.
Tarif Pengisian Jabatan Sampai Ratusan Juta
Berdasarkan arahan Sudewo, tarif pengisian jabatan perangkat desa ditetapkan sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.
Namun, dalam praktiknya, YON dan JION diduga menaikkan nominal tersebut menjadi Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk memperoleh keuntungan pribadi.
"Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya," kata Asep.
KPK menduga hingga 18 Januari 2026, JION telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
"Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan JAN selaku Kades Sukorukun, yang juga bertugas sebagai pengepul, dari calon perangkat desa, dan kemudian diserahkan kepada YON. Selanjutnya, diduga diteruskan kepada SDW," kata Asep.
Dalam pengembangan perkara, KPK menangkap delapan orang terkait dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Pati, termasuk Sudewo, YON, JION, dan JAN.
Penetapan Tersangka dan Perkara Lain yang Menjerat Sudewo
Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Pati Sudewo; Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono; Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono; serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan.
Selain perkara tersebut, KPK juga mengumumkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang