KPK Sita Uang Tunai Rp 2,6 Miliar dari Kasus Pengisian Jabatan Perangkat Desa yang Jerat Bupati Pati Sudewo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp2,6 miliar dalam penanganan kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Uang tersebut diamankan dari Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan pasca operasi tangkap tangan yang digelar KPK.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang ditangani KPK pada awal 2026.
Uang Rp2,6 Miliar Diamankan dari Empat Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,6 miliar dari Bupati Pati Sudewo (SDW) dan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Tiga tersangka lainnya yakni Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
“Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Terkait Kasus Pemerasan Pengisian Perangkat Desa
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga sepanjang tahun 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang berujung pada penangkapan Bupati Pati Sudewo.
Sehari setelahnya, KPK mengungkapkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Pati.
Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Empat tersangka tersebut adalah Bupati Pati Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.
Bupati Pati Sudewo memakai rompi oranye atau tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati, Selasa (20/1/2026).
Sudewo Juga Tersangka Kasus Suap Proyek Kereta Api
Selain perkara pemerasan perangkat desa, KPK juga mengumumkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Adapun kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang