Kompolnas Geram Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret di Sleman: Niat Bela Keluarga Malah Terancam 6 Tahun Penjara
Penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, seorang suami yang mengejar penjambret demi menyelamatkan istrinya, menuai sorotan tajam dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Lembaga pengawas eksternal Polri itu menilai, kasus tersebut semestinya dilihat sebagai pembelaan diri, bukan langsung diproses sebagai tindak pidana kecelakaan lalu lintas.
Peristiwa ini bermula dari aksi jambret yang dialami Arista Minaya di Jalan Jogja Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada 26 April 2025 lalu. Saat itu ia mengendarai sepeda motor sambil membawa tas berisi dokumen penting.
Dua pelaku memepet dari sisi kiri dan memutus tali tasnya. Arista sempat kehilangan keseimbangan sebelum berteriak meminta tolong kepada suaminya yang kebetulan berada di samping menggunakan mobil.
“Atas jembatan layang Janti itu. Tidak sengaja saya dan suami itu bertemu. Motor sama mobil itu ketemu. Enggak sengaja,” ujar Arista dikutip tvOne.
Ia kemudian menceritakan detik detik saat tasnya dirampas.
“Turun dari jembatan di area sebelum sekitar jembatan, tepatnya saya lupa sekitar jembatan atau Babarsari itu saya dijambret. Tas saya itu dikater, talinya dikater sama jambretnya lewat sebelah kiri saya. Saya sempat oleng. Setelah itu saya teriak, Mas, jambret,” beber Arista.
Mendengar teriakan tersebut, Hogi (suaminya) spontan mengejar pelaku menggunakan mobilnya. Ia memepet motor penjambret dengan harapan mereka berhenti agar tas bisa direbut kembali.
Namun pelaku justru tancap gas hingga naik ke trotoar dan menabrak tembok.
“Itu dipepet tapi jambretnya enggak mau berhenti. Dipepet lagi tidak mau berhenti. Dipepet lagi sampai jambretnya itu naik ke trotoar. Naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi, terus menabrak tembok yang di mural dekat Bakpia itu. Itu langsung terpental ke jalan raya, terus tengkurap. Saya enggak tahu kalau pada waktu itu langsung meninggal di situ atau enggak, saya enggak tahu,” jelas Arista.
Dua penjambret tewas di lokasi.
Namun alih alih dianggap sebagai korban kejahatan, tiga bulan kemudian Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polresta Sleman. Ia dikenai tahanan kota, dipasangi GPS di kaki, dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.
Penetapan Tersangka Disorot Kompolnas
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim secara terbuka menyatakan pihaknya menyayangkan penanganan perkara tersebut.
“Ini tentu kita sangat menyayangkan. sebenarnya peristiwa seperti ini sudah pernah ada tahun 2022 di NTB. Waktu itu korban begal melakukan perlawanan untuk merebut kembali motornya, pelaku meninggal, dan korban sempat ditetapkan sebagai tersangka. Akhirnya dihentikan karena dianggap pembelaan diri,” buka Yusuf dalam Program Apa Kabar Indonesia Malam tvOne.
Anggota Kompolnas RI, Yusuf Warsyim
Menurut Yusuf, pola kasus di Sleman memiliki kemiripan kuat dengan peristiwa di NTB, yakni korban kejahatan yang bereaksi spontan untuk menyelamatkan diri dan hartanya.
“Dalam kasus ini mirip. Dari kronologi yang disampaikan, suami berupaya menyelamatkan harta bendanya. Motifnya pembelaan diri. Kalau memang niatnya menyelamatkan tas, seharusnya ini dipertimbangkan.”
Ia juga menyoroti pemisahan penanganan perkara antara tindak pidana jambret dan kecelakaan lalu lintas.
“Informasi sementara, ada dua peristiwa yang ditangani. Jambretnya diproses di Reskrim tapi dihentikan karena pelaku meninggal. Sementara kecelakaannya diproses di Lantas. sangat disayangkan, karena terlihat motifnya pembelaan diri.”
Bila pendekatan seperti ini terus dipakai, Yusuf khawatir akan muncul efek psikologis di masyarakat.
“Tentu ke depan, kalau ini berlanjut, bisa menimbulkan pemaknaan buruk, bahwa pelaku kejahatan seperti jambret kabur saja. Korban kejahatan jadi takut membela diri dan korban takut dipenjara.”
Karena itu, Kompolnas mendorong penyelesaian melalui restorative justice atau keadilan restoratif.
“Tapi kalau kita berkaca pada kasus di NTB 2022 lalu, mestinya memang upaya mediasi dan restorative justice di kedepankan,” tegasnya.
Kapolri Janji Selesaikan Lewat Restorative Rustice.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan perkara tersebut ditangani Kapolda DIY dan diarahkan untuk penyelesaian secara restorative justice.
“Kasus itu sebenarnya sudah terjadi beberapa waktu yang lalu. Namun, Kapolda sudah melaporkan bahwa saat ini sedang diupayakan untuk melaksanakan restorative justice sehingga kasus tersebut segera bisa diselesaikan,” ucap Kapolri.
Meski begitu, secara hukum Hogi masih dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.