Heboh Dana BOS di Brebes Dipakai Beli Tiket Konser Dewa 19, Ini Penjelasan Lengkapnya

Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli tiket Konser Naragigs Brebes 2025 yang menghadirkan Dewa 19 menjadi sorotan publik setelah kwitansi pembayaran dari salah satu SD Negeri di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, viral di media sosial.
Dalam kwitansi tersebut tercantum pembelian tiga tiket konser senilai Rp 450.000 yang disebut-sebut dibayarkan menggunakan dana BOS.
Konser Naragigs Brebes 2025 dijadwalkan berlangsung di Stadion Karangbirahi Brebes, Sabtu (13/12/2025), dengan bintang tamu Dewa 19, Andra and The Backbone, Virzha, Marcello Tahitoe, serta sejumlah band lokal.
Disdikpora Benarkan Ada Sekolah Gunakan Dana BOS
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Brebes membenarkan adanya sejumlah sekolah dasar negeri yang menggunakan dana BOS untuk membeli tiket konser tersebut.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikpora Brebes, Aditya Perdana, mengatakan beberapa sekolah di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan telah mulai mengembalikan dana BOS yang terlanjur digunakan.
“Di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan sudah mulai mengembalikan,” kata Aditya, Jumat (12/12/2025).
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dindikpora Brebes, Sutaryono, menegaskan pihaknya tidak pernah menginstruksikan guru atau sekolah untuk membeli tiket konser, apalagi menggunakan dana BOS.
“Demi Allah, kami tidak menginstruksikan. Dilarang menggunakan anggaran BOS. Dan yang sudah menggunakan untuk membeli tiket harus dikembalikan dan harus ada bukti pengembalian,” kata Sutaryono.
Ia menegaskan, pembelian tiket konser hanya boleh dilakukan secara pribadi dan tidak boleh mengatasnamakan sekolah.
“Dilarang beli tiket pakai anggaran kelembagaan sekolah, jabatan kepala sekolah, dan lain-lain. Jadi harus personal pribadi, jangan membawa nama lembaga apalagi pakai BOS,” ujarnya.
Sutaryono juga menyatakan akan menelusuri pihak yang diduga memberikan instruksi pembelian tiket menggunakan dana BOS.
“Kita akan telusuri,” katanya.
Guru Keluhkan Ada Instruksi Lewat Grup WhatsApp
Sebelumnya, sejumlah guru SD Negeri di Kecamatan Wanasari mengeluhkan adanya instruksi pembelian tiket konser Naragigs Brebes 2025 yang disebut disampaikan melalui grup WhatsApp Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
Seorang guru SD Negeri yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bendahara sekolah diminta mentransfer iuran pembelian tiket menggunakan dana BOS tanpa disertai kwitansi.
“Guru ASN diminta untuk beli tiket konser menggunakan dana BOS tapi tidak dapat kwitansi. Beberapa sekolah di Wanasari sudah bayar. Masing-masing sekolah ada yang Rp 300 ribu, Rp 450 ribu, ada juga yang Rp 600 ribu,” ujar guru tersebut, Kamis (11/12/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan SD Negeri di Kecamatan Wanasari disebut telah membayar iuran dengan nominal bervariasi antara Rp 300.000 hingga Rp 600.000 per sekolah.
Para guru menyayangkan kebijakan tersebut karena dana BOS SD dinilai sangat terbatas dan seharusnya digunakan untuk kebutuhan pendidikan.
“Kasihan juga karena dana BOS SD dapatnya sedikit tapi sering dimintai iuran ini dan itu,” keluhnya.
K3S Wanasari Klaim Tidak Ada Paksaan
Ketua K3S SD Negeri Kecamatan Wanasari, Muslim, membantah adanya paksaan dalam pembelian tiket konser. Ia menyebut pembelian bersifat sukarela.
“Satu tiket Rp 130 ribu. Ada yang sudah bayar ada yang belum. Yang sudah itu masih sebagian. Di Kecamatan Wanasari ada 56 SD Negeri, sebagian sudah bayar,” kata Muslim.
Namun, Muslim menegaskan sekolah tidak diperbolehkan menggunakan dana BOS.
“Diusahakan tidak menggunakan dana BOS karena ada aturannya. Siapa yang mau membeli monggo. Tidak ada paksaan,” ujarnya.
Instruksi Pembelian Tiket Juga Dikeluhkan Puskesmas
Keluhan serupa juga muncul dari lingkungan Puskesmas di bawah Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Brebes. Sejumlah pegawai puskesmas mengaku diwajibkan membeli tiket konser Naragigs 2025.
Seorang pegawai puskesmas mengatakan setiap puskesmas diminta membeli paket tiket senilai Rp 2,8 juta untuk 15 orang, terdiri dari dua tiket VIP dan 13 tiket festival.
“Memang wajib. Kita tiap puskesmas harus bayar Rp 2,8 juta buat tiket 15 orang,” katanya.
Sumber lain dari instansi Pemkab Brebes mengaku sempat disodori bendelan tiket oleh salah satu pejabat, namun menolak menggunakan dana instansi.
“Ada perintah memang, dan saya disodori bendelan tiket. Saya tidak mau pakai uang instansi,” ujarnya.
Plt Dinkesda Bantah Ada Instruksi
Pelaksana tugas Kepala Dinkesda Brebes, Tambah Raharjo, membantah adanya instruksi pembelian tiket konser menggunakan dana instansi.
“Tidak ada arahan-arahan seperti itu, maksudnya pakai dana ini, dana itu,” kata Tambah.
Ia menyebut konser Naragigs Brebes 2025 merupakan acara umum yang tiketnya dijual bebas kepada masyarakat.
“Yang suka nonton musik silakan bisa membeli tiket,” ujarnya.
Dewan Pendidikan: Sudah di Luar Nalar
Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes turut angkat bicara. Anggotanya, Ahmad Soleh, menyebut penggunaan dana BOS untuk membeli tiket konser sebagai tindakan yang melanggar aturan.
“Apalagi ini untuk beli tiket konser. Ini sudah di luar nalar, bisa-bisanya dana BOS digunakan untuk kebutuhan di luar kepentingan pendidikan,” kata Soleh, Sabtu (13/12/2025).
Menurut Soleh, Disdikpora Brebes perlu melakukan pembenahan menyeluruh dalam pengelolaan dana BOS di tingkat SD dan SMP.
“Beberapa kali kami dapat informasi banyaknya iuran yang bersumber dari dana BOS untuk kepentingan di luar sekolah,” tambahnya.
Kasus dugaan penggunaan dana BOS untuk tiket konser Dewa 19 di Brebes ini masih terus ditelusuri oleh pihak terkait, sementara pengembalian dana oleh sekolah-sekolah yang terlanjur menggunakan BOS diminta dilakukan secara transparan dan disertai bukti.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul dan TribunJateng.com dengan judul Klarifikasi Skandal Tiket Konser Dewa 19 di Brebes: Puluhan SD Kuras Dana BOS Hingga Rp600 Ribu
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang