Lebaran Muhammadiyah Jatuh pada Jumat 20 Maret, Apakah Masih Wajib Salat Jumat? Ini Penjelasan Lengkapnya

Ilustrasi salat id
Ilustrasi salat id

 Penetapan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah oleh Muhammadiyah tahun ini memunculkan pertanyaan yang cukup sering muncul di tengah masyarakat. Pasalnya, 1 Syawal 1447 H menurut Muhammadiyah jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.

Situasi ini menimbulkan satu pertanyaan yang sering dipertanyakan masyarakat, jika pada pagi hari sudah melaksanakan salat Id, apakah umat Islam masih harus menunaikan salat Jumat pada siang harinya?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pertanyaan tersebut bukan hal baru. Dalam sejarah Islam, kondisi ketika hari raya bertepatan dengan hari Jumat memang pernah terjadi dan memunculkan perbedaan pemahaman di kalangan ulama.

Penetapan Lebaran Muhammadiyah 2026

Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Jumat Legi, 20 Maret 2026. Penentuan ini merujuk pada keputusan Musyawarah Nasional XXXII Tarjih Muhammadiyah mengenai penggunaan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).

KHGT merupakan sistem kalender Islam yang dirancang untuk menyatukan penentuan awal bulan hijriah secara global. Dalam konsep ini, seluruh dunia dipandang sebagai satu kesatuan matlak sehingga awal bulan berlaku serentak bagi seluruh wilayah bumi.

Dengan pendekatan tersebut, awal bulan tidak lagi ditentukan berdasarkan batas wilayah tertentu, melainkan pada terpenuhinya parameter astronomis di salah satu tempat di dunia.

Ada beberapa kriteria utama yang digunakan dalam sistem KHGT daiantaranya:

  • Pertama, seluruh dunia dipandang sebagai satu kesatuan matlak sehingga bulan baru dimulai secara bersamaan.
  • Kedua, awal bulan dimulai apabila sebelum pukul 24.00 UTC di suatu tempat di dunia telah terpenuhi parameter elongasi minimal 8 derajat dan tinggi hilal minimal 5 derajat saat matahari terbenam.
  • Ketiga, apabila kriteria tersebut baru terpenuhi setelah pukul 24.00 UTC, maka awal bulan tetap dimulai dengan syarat parameter itu terjadi di daratan Benua Amerika dan peristiwa ijtimak berlangsung sebelum fajar di Selandia Baru.

Berdasarkan data astronomi, parameter tersebut telah terpenuhi untuk bulan Syawal 1447 H.

Ijtimak terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026 pukul 01:23:28 UTC. Setelah ijtimak berlangsung, posisi bulan terus menjauhi matahari hingga memenuhi syarat visibilitas hilal.

Lokasi pertama yang memenuhi parameter tersebut berada pada koordinat 64° 59′ 57.47″ LU dan 42° 3′ 3.47″ BT. Di titik ini, matahari terbenam pada pukul 18:12:15 waktu setempat atau 15:24:03 UTC dengan tinggi bulan 6,49 derajat dan elongasi 8 derajat.

Parameter yang sama juga tercatat terpenuhi di Makkah, Arab Saudi. Pada 19 Maret 2026, matahari terbenam di Makkah pukul 18:34:04 waktu setempat atau 15:34:04 UTC. Saat itu tinggi bulan geosentrik mencapai +06° 09′ 09″ dengan elongasi 08° 05′ 24″.

Dengan terpenuhinya parameter elongasi minimal 8 derajat dan tinggi hilal minimal 5 derajat sebelum pukul 24.00 UTC di beberapa wilayah dunia, maka Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.

Apakah Masih Wajib Salat Jumat?

Ketika hari raya bertepatan dengan hari Jumat, muncul pertanyaan apakah umat Islam masih wajib menunaikan salat Jumat setelah salat Id?. Di kalangan Muhammadiyah, pandangan yang dianjurkan adalah tetap melaksanakan salat Jumat setelah salat Id.

Pandangan ini lahir dari upaya memahami hadis secara komprehensif, bukan hanya mengambil satu riwayat secara terpisah. Memang terdapat beberapa hadis yang memberi kesan adanya keringanan untuk tidak menghadiri salat Jumat bagi orang yang telah melaksanakan salat Id. Namun sebagian riwayat tersebut dinilai lemah oleh para ulama hadis.

Sebagai contoh adalah hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dari Ilyas bin Abi Ramlah yang dilansir situs Muhammadiyah, dinilai memiliki perawi yang tidak dikenal. Ada pula riwayat yang berstatus hadis mursal, seperti hadis dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah.

Di sisi lain terdapat hadis sahih yang menggambarkan praktik yang terjadi pada masa sahabat.

Hadis tersebut diriwayatkan oleh an-Nasa’i dan Abu Dawud dari Wahb bin Kaisan:

حَدَّثَنِي وَهْبُ بْنُ كَيْسَانَ، قَالَ: اجْتَمَعَ عِيدَانِ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَأَخَّرَ الْخُرُوجَ حَتَّى تَعَالَى النَّهَارُ، ثُمَّ خَرَجَ فَخَطَبَ فَأَطَالَ الْخُطْبَةَ، ثُمَّ نَزَلَ فَصَلَّى وَلَمْ يُصَلِّ لِلنَّاسِ يَوْمَئِذٍ الْجُمُعَةَ، فَذُكِرَ ذَلِكَ لِابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ: أَصَابَ السُّنَّةَ

“Wahb bin Kaisan berkata: Pernah bertepatan dua hari raya pada masa Ibnu Zubair. Ia menunda keluar hingga matahari meninggi. Kemudian ia keluar lalu berkhutbah panjang, kemudian turun dan melaksanakan salat. Pada hari itu ia tidak melaksanakan salat Jumat bagi masyarakat. Hal itu kemudian diceritakan kepada Ibnu Abbas, lalu ia berkata: ‘Perbuatannya itu sesuai dengan sunnah.’” (HR. an-Nasa’i dan Abu Dawud).

Sekilas hadis ini memberi kesan bahwa salat Jumat tidak perlu dilaksanakan jika hari raya bertepatan dengan hari Jumat. Namun para ulama menegaskan bahwa hadis tersebut harus dipahami bersama riwayat lain.

Terdapat hadis lain yang diriwayatkan dari Nu‘man bin Basyir:

عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الْعِيدَيْنِ، وَفِي الْجُمُعَةِ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى وَهَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ، قَالَ: وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِي الصَّلَاتَيْنِ

“Dari Nu‘man bin Basyir ia berkata: Rasulullah SAW biasa membaca pada salat dua hari raya dan pada salat Jumat surat Sabbihisma Rabbikal A‘la dan Hal Ataka Haditsul Ghasyiyah. Apabila hari raya dan hari Jumat berkumpul pada satu hari, beliau juga membaca kedua surat itu pada kedua salat tersebut.” (HR. Muslim).

Hadis ini memberi isyarat bahwa Nabi Muhammad SAW tetap melaksanakan dua ibadah tersebut, yakni salat Id pada pagi hari dan salat Jumat pada siang hari.

Jika salat Jumat tidak dilakukan, tentu tidak akan disebutkan bacaan yang dibaca Nabi pada kedua salat tersebut.

Mengapa Ada Keringanan Tidak Salat Jumat?

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menjelaskan bahwa riwayat yang memberi keringanan dipahami sebagai rukhsah atau dispensasi bagi orang-orang yang tinggal jauh dari tempat pelaksanaan salat.

Pada masa Nabi, salat Id biasanya dilaksanakan di lapangan di luar kota. Orang-orang yang tinggal jauh harus menempuh perjalanan panjang untuk menghadiri salat tersebut.

Apabila mereka harus kembali lagi ke kota untuk mengikuti salat Jumat, hal itu bisa menimbulkan kesulitan. Karena itu, keringanan diberikan kepada mereka yang mengalami kendala jarak atau perjalanan.

Namun bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kota dan mudah menjangkau masjid, anjuran untuk melaksanakan salat Jumat tetap berlaku.

Atas dasar pemahaman tersebut, Majelis Tarjih menyimpulkan bahwa ketika hari raya bertepatan dengan hari Jumat, Nabi Muhammad SAW tetap melaksanakan salat Id dan salat Jumat sekaligus.

Karena itu, warga Muhammadiyah dianjurkan untuk tetap menghadiri salat Jumat setelah melaksanakan salat Id, terutama jika masjid berada dalam jangkauan yang mudah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan demikian, pada Lebaran Muhammadiyah 20 Maret 2026 yang jatuh pada hari Jumat, umat Islam yang telah melaksanakan salat Id pada pagi hari tetap dianjurkan untuk menghadiri salat Jumat.

Adapun keringanan untuk tidak mengikuti salat Jumat lebih ditujukan bagi mereka yang mengalami kesulitan, terutama karena faktor jarak atau perjalanan jauh.