Hukum Fidyah bagi Orang Sakit Menahun yang Tidak Bisa Berpuasa, Ini Penjelasan Lengkapnya

Ibadah puasa Ramadhan merupakan rukun Islam sekaligus perintah Allah SWT yang diwajibkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang telah baligh.
Namun, dalam pelaksanaannya, Islam memberikan pengecualian atau keringanan (rukhsah) bagi mereka yang memiliki kondisi kesehatan tertentu, termasuk penderita penyakit kronis atau menahun.
Penyakit kronis sendiri merupakan kondisi kesehatan yang berlangsung lama, umumnya satu tahun atau lebih, dan memerlukan perawatan medis berkelanjutan. Kondisi seperti stroke, jantung, diabetes, hingga hipertensi sering kali membuat penderitanya memiliki keterbatasan aktivitas fisik.
Prinsip Kemudahan dalam Beribadah
Bagi penderita penyakit menahun yang tidak memungkinkan untuk sembuh total, memaksakan diri untuk tetap berpuasa justru dianggap dapat mempersulit diri sendiri. Padahal, prinsip dasar agama Islam adalah memberikan rahmat dan kemudahan bagi pemeluknya.
Hal ini dipertegas dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 185:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah: 185).
Atas dasar inilah, penderita penyakit kronis diberikan keringanan untuk tidak menjalankan puasa Ramadhan jika kondisi fisik tidak memungkinkan.
Mekanisme Mengganti Puasa: Wajib Membayar Fidyah
Dalam klasifikasi hukum Islam, penderita penyakit menahun digolongkan sebagai orang yang memiliki uzur tetap. Berbeda dengan musafir atau orang sakit yang bisa sembuh (uzur sementara) yang wajib mengganti puasa di hari lain (qadha), penderita penyakit kronis diwajibkan untuk membayar fidyah.
Ketentuan mengenai keringanan bagi orang yang berat menjalankan puasa ini termaktub dalam firman Allah SWT:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan atas orang-orang yang berat menjalankannya wajib membayar fidyah (jika mereka tidak berpuasa), yaitu: memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu adalah lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 184).
Takaran Fidyah bagi Penderita Penyakit Menahun
Fidyah diartikan sebagai memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan. Adapun kadar atau takarannya adalah sekurang-kurangnya satu mud bahan pangan pokok, atau setara dengan kurang lebih 6 ons.
Aturan membayar fidyah ini didasarkan pada potongan ayat:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya: "Dan wajib atas orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah (jika mereka tidak berpuasa), yaitu: memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184).
Namun, Islam tetap mengedepankan aspek kemanusiaan. Jika seorang penderita penyakit kronis tergolong warga miskin dan tidak mampu secara ekonomi untuk membayar fidyah, maka kewajiban tersebut gugur.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Artinya: "Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya." (QS. Al-Baqarah: 286).
Melalui ketentuan ini, penderita penyakit kronis tetap dapat menjalankan kewajiban agamanya melalui jalur yang telah dimudahkan tanpa harus membahayakan kondisi kesehatannya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang