Apakah Istri Selingkuh Termasuk Nusyuz? Ini Penjelasan Lengkapnya, Termasuk Hukum Nafkah Suami
Dalam ajaran Islam, hubungan suami-istri dibangun atas dasar amanah, kesetiaan, dan ketaatan terhadap ketentuan syariat.
Ketika seorang istri meninggalkan kewajibannya atau melakukan pelanggaran besar seperti perselingkuhan, muncul pertanyaan: apakah hal tersebut termasuk kategori nusyuz? Dan apakah suami tetap berkewajiban memberi nafkah?
Berikut penjelasan lengkap berdasarkan pandangan para ulama dan literatur fikih.
Apa Itu Nusyuz?
Secara bahasa, nusyuz berarti “membangkang” atau “menjauh”. Dalam fikih keluarga, nusyuz adalah kondisi ketika seorang istri tidak taat kepada suaminya dalam perkara yang dibenarkan syariat, misalnya:
- keluar rumah tanpa izin,
- menolak kewajiban rumah tangga,
- menolak hubungan suami-istri tanpa alasan syar’i,
- atau bersikap durhaka dan meremehkan kewajiban terhadap suami.
Para ulama sepakat bahwa nusyuz adalah pelanggaran serius dalam pernikahan karena merusak tujuan sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Apakah Selingkuh Termasuk Nusyuz?
Menurut berbagai penjelasan para ulama, selingkuh adalah bentuk pelanggaran yang lebih berat daripada nusyuz biasa. Perselingkuhan bukan hanya membangkang kepada suami, tetapi juga mengkhianati amanah Allah dalam ikatan pernikahan.
Perselingkuhan—baik berupa zina fisik maupun hubungan emosional yang menjurus kepada zina—termasuk dosa besar. Banyak ulama menyebut bahwa pengkhianatan seperti ini menafikan kesetiaan, merusak kehormatan keluarga, serta merusak tujuan pernikahan.
Dengan demikian, istri yang selingkuh masuk dalam kategori nusyuz, bahkan pada level yang lebih berat.
Apakah Suami Tetap Berkewajiban Memberi Nafkah?
Menurut penjelasan fikih dalam beberapa sumber seperti Konsultasi Syariah dan Muslim.or.id, kewajiban suami memberikan nafkah dapat gugur dalam kondisi:
- Istri melakukan nusyuz atau durhaka,
- Istri keluar rumah tanpa izin dan tidak kembali,
- Istri menolak kewajiban syar’i terhadap suami,
- Istri melakukan pelanggaran berat seperti perselingkuhan.
Para ulama menegaskan bahwa nafkah adalah hak yang diberikan kepada istri yang taat, bukan yang membangkang atau merusak pernikahan.
Dengan demikian, istri yang terbukti nusyuz, termasuk karena selingkuh, tidak berhak menuntut nafkah dari suami selama ia berada dalam keadaan nusyuz.
Pandangan Islam Mengenai Perselingkuhan
Perselingkuhan dalam pernikahan merupakan tindakan yang sangat dikecam. Dalam berbagai kajian ulama, perselingkuhan dipandang sebagai:
- bentuk pengkhianatan terhadap pasangan,
- merusak struktur keluarga,
- membuka pintu kerusakan sosial,
- dan termasuk dosa besar yang membutuhkan taubat nasuha.
Islam mengajarkan agar hubungan suami-istri dijaga dengan saling menghormati, menutup pintu fitnah, dan menjaga komitmen.
Selingkuh termasuk nusyuz, bahkan merupakan bentuk paling berat karena melanggar amanah Allah dalam pernikahan. Istri yang nusyuz tidak berhak atas nafkah suami selama ia berada dalam kondisi tersebut.
Islam menempatkan kesetiaan dan amanah sebagai fondasi utama rumah tangga. Perselingkuhan merusak fondasi tersebut dan berdampak langsung pada status kewajiban nafkah.