Apa Bedanya SHM dan HGB? Ini Penjelasan Lengkapnya

beda SHM dan HGB, perbedaan SHM dan HGB, sertifikat hak milik, hak guna bangunan, perbedaan shm dan hgb, beda shm dan hgb, Apa Bedanya SHM dan HGB? Ini Penjelasan Lengkapnya

 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan dua jenis sertifikat tanah yang berbeda.

Perbedaan SHM dan HGB dapat dilihat dari definisi, karakteristik, serta pemiliknya.

Untuk itu, penting bagi masyarakat memahami beda SHM dan HGB agar tidak salah pilih status kepemilikan properti.

Perbedaan SHM dan HGB

Berikut perbedaan SHM dan HGB berdasakan definisi, karakteristik, serta pihak yang boleh memilikinya:

1. Beda SHM dan HGB Berdasarkan Definisi

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis mengatakan, SHM adalah jenis hak atas tanah yang paling kuat, terpenuh, dan turun-temurun yang dapat dimiliki oleh individu atau badan hukum.

"Hak ini memberikan wewenang penuh kepada pemilik untuk menguasai dan menggunakan tanah tersebut untuk segala keperluan," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Sedangkan untuk HGB, adalah hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri.

"HGB bersifat sementara dan memiliki jangka waktu tertentu, yang memungkinkan pemegangnya menggunakan tanah tersebut untuk membangun dan memanfaatkan bangunan selama masa berlaku hak," tandasnya.

2. Beda SHM dan HGB Berdasarkan Karakteristiknya

Dilansir dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Barat, SHM memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut:

  • Berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan;
  • Tidak memiliki batas waktu penggunaan;
  • Dapat dijadikan agunan atau jaminan pinjaman;
  • Tidak bisa dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) atau badan hukum asing.

Sementara karakteristik HGB meliputi:

  • Jangka waktu awal maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan bisa diperbarui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun lagi;
  • Bersifat terbatas, tidak seperti SHM yang berlaku selamanya;
  • Bisa diperjualbelikan, dijaminkan, diwariskan selama masa berlakunya masih aktif;
  • Jika masa HGB habis dan tidak diperpanjang, tanah kembali ke negara, kecuali pemegang hak mengurus perpanjangan dan pembaruan.

3. Beda SHM dan HGB Berdasarkan Penerimanya

Masih dikutip dari laman Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat, perbedaan SHM dan HGB juga terlihat dari segi pihak yang boleh menerimanya.

Adapun pihak yang boleh memiliki SHM meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI):
  • Badan hukum tertentu (misalnya, koperasi atau yayasan keagamaan), dengan ketentuan khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1963.

Sedangkan pihak yang boleh memiliki HGB sebagai berikut:

  • WNI;
  • Badan hukum Indonesia seperti Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Yayasan, BUMN/BUMD;
  • Warga Negara Asing (WNA) hanya dapat menggunakan SHGB secara terbatas dan harus mematuhi regulasi tambahan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.