KPK SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 T di Konawe Utara, Kejagung Disarankan Ambil Alih
Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kembali kasus dugaan korupsi perizinan tambang di Konawe Utara, yang disetop penyelidikannya (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, Kejagung punya pengalaman bagus dalam mengusut kasus dugaan korupsi tambang.
“Kami mendukung penuh Kejagung agar membuka kasus tambang yang di SP3 oleh KPK ini. Beberapa alasan SP3 yang disampaikan KPK tidak meyakinkan publik,” kata Ray dikutip pada Rabu, 31 Desember 2025.
Kata dia, keputusan SP3 yang dilakukan KPK semestinya melalui proses pengadilan. Sebab, lanjut dia, masyarakat tidak tahu kebenaran terhadap alat bukti yang dimiliki KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi tambang di Konawe Utara tersebut.
“Ketika mereka (KPK) menyebut kesulitan menemukan barang bukti, kan kita tidak tahu sesulit apa itu. Ketika kesulitan menghitung kerugian negara, kita tidak tahu kesulitannya di mana,” jelas dia.
Oleh karena itu, ia menilai alasan KPK mengeluarkan keputusan SP3 terhadap kasus tersebut masih sangat subjektif. “Kalau sudah ada yang ditetapkan tersangka, bagaimana disebut tidak ada barang buktinya,” kata Ray.
Sementara itu, Ray menilai Kejaksaan Agung sudah punya pengalaman bagus dalam mengungkap kasus dugaan korupsi tambang seperti kasus izin nikel.
“Kejaksaan sangat mengerti dan berulang kali sukses mengungkap kasus tambang,” ujarnya.
Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (tengah) usai diperiksa di KPK
Sebelumnya, dikutip dari ANTARA, pada 3 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman selaku Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016 sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, tahun 2007-2014.
KPK menduga Aswad Sulaiman mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Selain itu, KPK menduga Aswad Sulaiman selama 2007–2009 menerima dugaan suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan.
Pada 14 September 2023, KPK berencana menahan Aswad Sulaiman. Namun, hal tersebut batal dilakukan karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit.
Kemudian pada 26 Desember 2025, KPK mengumumkan menghentikan penyidikan kasus tersebut karena tidak ditemukan kecukupan bukti.
Pada 29 Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa BPK RI yang mengalami kendala dalam menghitung kerugian negara, sehingga mengakibatkan KPK tidak memiliki kecukupan bukti untuk melakukan proses selanjutnya.
Pada 30 Desember 2025, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang mengatakan nilai kerugian negara Rp2,7 triliun yang dihitung di masa kepemimpinannya bukan perhitungan yang dipaksa ada, tapi dapat dipertanggungjawabkan.