Kemenhut Resmi Segel dan Ambil Alih Bandung Zoo, Apa yang Perlu Diketahui?
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menyegel dan mengambil alih Bandung Zoo, Kamis (5/2/2026).
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi menjelaskan, penyegelan Bandung Zoo merupakan bentuk tata kelola serta perlindungan aset pemerintah daerah.
Ia membantah bahwa penyegelan Bandung Zoo adalah tindakan pengusiran atau eksekusi.
"Hari ini kami melakukan penyegelan untuk kepentingan kita bersama. Di dalam kawasan masih terdapat satwa dan para pekerja sehingga langkah pengamanan dilakukan secara terukur dan tetap mengedepankan koordinasi," ujar Bambang dikutip dari Antara, Kamis (5/2/2026).
Berikut sejumlah hal yang perlu diketahui terkait penyegelan Bandung Zoo.
1. Kemenhut Lindungi Keselamatan Satwa di Bandung Zoo
Penyegelan dan pengambilalihan Bandung Zoo merupakan langkah Kemenhut untuk melindungi dan menyelamatkan satwa.
Langkah tersebut diambil seiring dengan pengamanan Barang Milik Daerah atas tanah milik Pemerintah Kota Bandung berupa Kebun Binatang Bandung serta dilaksanakannya pengosongan aktivitas Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) oleh Pemerintah Kota Bandung dan pencabutan izin Lembaga Konservasi (LK) YMT oleh Menteri Kehutanan.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, menekankan bahwa pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT tidak berkaitan dengan kepentingan lain selain keselamatan satwa.
Ia memastikan, pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT bertujuan untuk memastikan satwa tidak terlantar.
“Pencabutan izin ini kami lakukan untuk melindungi satwa, mengingat adanya konflik kepengurusan serta perintah pengosongan aktivitas YMT karena tidak adanya alas hak dalam pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kota Bandung," ujarnya dikutip dari laman resmi Kemenhut, Kamis (5/2/2026).
"Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif dan kelembagaan,” sambungnya.
2. Kemenhut Akan Bertanggung Jawab dan Merawat Satwa
Kemenhut memastikan akan mengambil alih penuh tanggung jawab perawatan dan penyelamatan satwa di Bandung Zoo selama masa transisi.
Pengelolaan sementara ini akan berlangsung maksimal tiga bulan hingga ditetapkan pengelola baru yang dinilai lebih profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.
“Kami sangat memahami bahwa Kebun Binatang Bandung merupakan kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung,” ujar Satyawan.
"Oleh karena itu, satwa-satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita selamatkan dan rawat dengan sebaik-baiknya," lanjutnya.
Pengunjung tengah berinteraksi dengan Gajah Salma di Bandung Zoo, Kamis (15/1/2026)
3. Pemkot Bandung Sudah Keluarkan SP-3
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) melalui Satpol PP dan melakukan pengamanan Barang Milik Daerah berupa lahan Kebun Binatang Bandung.
Penghentian aktivitas YMT dilakukan karena yayasan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum pemanfaatan aset daerah selama hampir dua dekade.
Wali Kota Bandung, Farhan, menegaskan bahwa penertiban ini murni dilakukan untuk memastikan kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah dan bukan didorong oleh kepentingan di luar itu.
Ia juga menekankan upaya Pemkot Bandung untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
4. Pemkot Bandung Jamin Nasib Eks Pekerja Bandung Zoo
Pemkot Bandung juga menaruh perhatian pada aspek sosial pascapengosongan Bandung Zoo.
Eks pekerja YMT dipastikan tetap menjadi tanggung jawab Pemkot Bandung sepanjang bersedia melanjutkan kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebutuhan dasar selama masa transisi, termasuk listrik, kebersihan, dan operasional, juga dijamin tetap terpenuhi.
5. Bandung Zoo Tetap Dipertahankan Jadi Ruang Terbuka Hijau
Pemkot Bandung menegaskan kawasan Kebun Binatang Bandung akan tetap dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau yang di dalamnya terdapat satwa.
Ia juga memastikan, pengelolaan Bandung Zoo dilakukan secara lebih profesional.
Ada beberapa pihak yang akan dilibatkan, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kemenhut.
Ke depan, pengembangan Bandung Zoo mengutamakan beberapa fungsi, seperti pendidikan, konservasi, budaya, dan lingkungan.
Pengelolaan selanjutnya akan melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Kehutanan dengan penekanan pada aspek edukasi, konservasi, budaya, dan lingkungan.
Itulah sejumlah hal yang perlu diketahui terkait penyegelan dan pengambilalihan Bandung Zoo oleh Kemenhut dan jajaran pemda.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang