Pakar: Kejagung Tidak Masalah Jika Ambil Alih Kasus Tambang Yang Disetop KPK

Gedung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung
Gedung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung

Pakar pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan lebih baik jika mengambil alih perkara dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, yang penyelidikannya dihentikan (SP3) KPK.

Ia menjelaskan dalam SP3 ada dua hal yaitu demi kepentingan umum dan demi hukum. Jika dalam kontek kepentingan umum, maka SP3 dilakukan apabila kurang bukti. 

Menurut dia, dalam kasus SP3 yang dilakukan KPK atas perkara dugaan korupsi perizinan tambang peristiwanya ada. Sehingga, kata dia, hanya persoalan bukti yang dianggap kurang.

“Dalam konteks inilah kejaksaan bisa mengambil alih perkaranya. Tinggal di KPK kurangnya apa? Sehingga pengambilalihan perkara ini bagus sekali, karena kerugian negaranya luar biasa,” jelas Hibnu, Sabtu, 3 Januari 2026.

Dengan demikian, lanjut dia, secara hukum tidak ada masalah jika Kejaksaan Agung mengambil-alih penyelidikan kasus ini. 

“Tinggal bagaimana tuntutan publik atas SP3 kasus ini, sehingga Kejagung bisa mempertimbangkan perlu tidaknya mengambil alih perkara ini,” ujarnya.

Namun, ia mengingarkan kejaksaan sifatnya mengembangkan perkara ini jika ingin mengambil alih, bukan melanjutkan penyelidikan yang sudah dilakukan KPK. 

Menurutnya, salah satu alasan KPK menghentikan perkara ini adalah kurang bukti. Maka, kejaksaan tinggal mencari saja kelengkapan bukti tindak pidananya.

Dengan adanya tersangka dalam perkara tersebut, kata Hibnu, harusnya juga sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup. “Idealnya, jika sudah ada tersangka kan berarti bukti permulaan sudah ada. Ini menarik sebenarnya,” tegas dia.

Ia menilai situasi hukum di Indonesia tidak bekerja dalam ruang hampa. Karena itu, ia menduga SP3 ini dimungkinkan karena faktor eksternal. Misalnya, kata dia, kemungkinan adanya politik hukum tingkat tinggi karena orang tertentu. 

“Saya kira ini KPK ada intervensi. Dimungkinkan seperti itu, tidak murni hukum, karena bicara tambang itu pasti sudah ada temuan-temuan,” pungkasnya.