Danantara Ambil Alih Perusahaan yang Izinnya Dicabut, Istana Ungkap Alasannya

Mensesneg RI, Prasetyo Hadi
Mensesneg RI, Prasetyo Hadi

 Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan alasan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara mengambil alih 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena diduga menyebabkan bencana banjir bandang di Sumatera.

Ia menjelaskan negara tetap mementingkan kesejahteraan para pekerja perusahaan tersebut.

“Kita juga harus memikirkan ketika kegiatan ekonominya itu memang diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk kepentingan pembukaan atau penciptaan lapangan pekerjaan ya why not untuk itu kita tetap lanjutkan,” kata Prasetyo di kantor BPI Danantara, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.

Pemulihan Aceh.

Meski diambil alih BUMN, kata dia, puluhan perusahaan tersebut perlu menjalankan ekonomi perbaikan tata kelola.

“Kalau ditemukan yang berkaitan dengan masalah pelanggaran lingkungan, ya itu harus diperbaiki. Kalau ditemukan pelanggarannya itu dalam hal tata kelola misalnya kewajiban-kewajiban kepada negara dalam hal misalnya pajak, ya itu harus diperbaiki juga kan begitu,” jelas dia.

Terkait proses pengambilalihan perusahaan itu, Prasetyo mengatakan bahwa BUMN akan menanggung kewajiban perusahaan lamanya.

“Iya dong. Perusahaan yang nanti akan mengelola,” kata dia.

Meski demikian, Prasetyo menjelaskan tak semua perusahan akan diambil alih BUMN. Ada beberapa aset dari perusahaan yang dicabut izinnya akan dikaji kembali peruntukannya.

Contohnya di Mentawai. Menurut Prasetyo, hutan yang dimanfaatkan oleh tiga perusahaan itu dapat dikembangkan sebagai potensi wisata.

“Misalnya kita semua kan tahu bahwa Mentawai sangat indah. Mungkin kita akan lebih fokus kita minta kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pariwisata, Kementerian Perhubungan untuk bagaimana ekosistemnya kita dorong di situ yang lebih kita utamakan kegiatan pariwisata,” ujar dia.

Diketahui, Prasetyo mengatakan pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencabut izin dari 28 perusahaan.

Puluhan perusahaan tersebut dicabut izinnya karena terbukti melakukan pelanggaran di balik banjir bandang yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.

Prasetyo menjelaskan, izin puluhan perusahaan tersebut dicabut Presiden RI Prabowo Subianto setelah menerima laporan langsung dari Satgas PKH.

"Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Januari 2026.

"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," sambungnya.

Prasetyo menjelaskan, 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan luas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.

Sampah kayu gelondongan pascabanjir di Tapanuli Tengah, Sumut

Sampah kayu gelondongan pascabanjir di Tapanuli Tengah, Sumut

Dalam kesempatan itu, Prasetyo menegaskan pemerintah terus berkomitmen melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam.

"Agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia," pungkas dia.