Segel dan Ambil Alih Bandung Zoo, Ini Alasan Kemenhut Cabut Izin Pengelola
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang selama ini mengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah penyelamatan satwa sekaligus penataan ulang pengelolaan kawasan kebun binatang yang menjadi salah satu ikon Kota Bandung.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudiyatmoko, menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan agar negara dapat memastikan perlindungan penuh terhadap seluruh satwa di Kebun Binatang Bandung.
“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar,” kata Satyawan di Bandung, Kamis.
Menurut Kemenhut, persoalan tata kelola lembaga konservasi tidak boleh berdampak pada kondisi satwa.
Oleh karena itu, negara mengambil alih tanggung jawab sementara guna mencegah risiko penelantaran dan memastikan keberlanjutan perawatan.
Apa yang dilakukan Kemenhut selama masa transisi?
Kemenhut menyatakan akan bertanggung jawab penuh terhadap perawatan dan penyelamatan seluruh satwa yang ada di Bandung Zoo selama maksimal tiga bulan ke depan.
Masa ini digunakan untuk menyiapkan dan menetapkan pengelola baru yang dinilai profesional serta memenuhi standar kesejahteraan satwa.
“Kebun Binatang Bandung adalah kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” ujar Satyawan.
Selama masa transisi, Kemenhut memastikan bahwa kebutuhan pakan, kesehatan, dan perawatan satwa tetap terpenuhi.
Pengawasan dilakukan secara intensif untuk mencegah gangguan terhadap kondisi fisik maupun psikologis satwa.
Bagaimana peran pemerintah daerah dalam pengamanan kawasan?
Selain pengambilalihan pengelolaan satwa oleh Kemenhut, pemerintah daerah juga mengambil langkah pengamanan aset daerah.
Pemerintah menegaskan kehadiran negara dalam menjaga aset milik daerah melalui pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Kebun Binatang Bandung, menyusul pengosongan aktivitas YMT dan pencabutan izin lembaga konservasi oleh Menteri Kehutanan.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan pengamanan kawasan Kebun Binatang Bandung dilakukan untuk menata aset milik daerah sekaligus memastikan keselamatan seluruh satwa yang ada di dalamnya.
“Kebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi,” kata Farhan.
Ia menjelaskan bahwa penanganan Kebun Binatang Bandung dilakukan secara bersama oleh pemerintah pusat melalui Kemenhut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kehutanan, serta Pemerintah Kota Bandung.
Siapa yang berwenang menangani satwa dilindungi?
Wali Kota Bandung menegaskan bahwa kewenangan terhadap satwa, khususnya satwa dilindungi, berada di bawah Kemenhut.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung berperan mendukung upaya penyelamatan, perawatan, dan pemenuhan standar kesejahteraan satwa.
“Satwa tidak boleh menjadi korban konflik administratif atau kelembagaan. Yang kami lakukan hari ini adalah memastikan mereka aman, dirawat, dan tidak terlantar,” ujarnya.
Sebagai bagian dari pengamanan aset daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan penyegelan kawasan Kebun Binatang Bandung.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi menegaskan bahwa penyegelan bukan merupakan tindakan pengusiran atau eksekusi, melainkan penataan tata kelola dan perlindungan aset pemerintah daerah.
“Hari ini kami melakukan penyegelan untuk kepentingan kita bersama. Di dalam kawasan masih terdapat satwa dan para pekerja, sehingga langkah pengamanan dilakukan secara terukur dan tetap mengedepankan koordinasi,” kata Bambang.
Bagaimana sikap YMT setelah izin dicabut?
Yayasan Margasatwa Tamansari menyatakan mematuhi kebijakan Pemerintah Kota Bandung terkait penyegelan kawasan Kebun Binatang Bandung.
Ketua YMT John Sumampauw menilai langkah tersebut sebagai bentuk ketegasan aparatur pemerintah dalam menertibkan pengelolaan aset negara.
“Kalau saya melihat ini bentuk suatu ketegasan yang kita cari, bahwa akhirnya aparatur Kota Bandung benar-benar serius menanggapi orang-orang tidak bertanggung jawab yang menduduki lahan negara, aset negara,” ujar John dikutip dari Antara.
Meski izin lembaga konservasi YMT telah dicabut, ia menegaskan pihaknya tetap bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh kebijakan pemerintah.
Lebih lanjut, John menyatakan Yayasan Margasatwa Tamansari secara resmi siap mundur dari pengelolaan Bandung Zoo serta mengembalikan seluruh satwa yang selama ini dititipkan kepada pihak-pihak terkait.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang