Peran Dua Eks Kadistamben Kukar dalam Korupsi Tambang di Lahan Transmigrasi

lahan transmigrasi, Kejati Kaltim, Peran Dua Eks Kadistamben Kukar dalam Korupsi Tambang di Lahan Transmigrasi

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan. 

Penyidik menilai keduanya berperan langsung dalam penerbitan izin dan pembiaran aktivitas tambang di lahan transmigrasi.

 Aktivitas penambangan tersebut berlangsung di Hak Pengelolaan (HPL) tanpa izin dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 

Saat ini, penyidik menahan kedua tersangka untuk mendalami perkara.

Peran BH terbitkan izin

Kasidik Pidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menjelaskan tersangka BH atau Basri Hasan yang menjabat pada 2009–2010 menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada tiga perusahaan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.

"Atas perbuatan tersangka BH menyebabkan ketiga perusahaan tersebut secara bebas dapat melakukan penambangan batubara di Hak Pengelolaan (HPL) lahan transmigrasi nomor 01 padahal perizinannya tidak tuntas. Serta membiarkan aktivitas penambangan tanpa izin ini," jelas Danang, dikutip dari Tribun Kaltim, Kamis (19/2/2026). 

Danang menegaskan izin tersebut terbit di atas lahan transmigrasi yang statusnya masih berada di bawah kewenangan Kementerian.

"Lahan transmigrasi ini oleh para tersangka diizinkan. Dari tersangka BH, terbitlah izin OP (Operasi Produksi)," ujar Danang, dikutip dari Tribun Kaltim, Kamis. 

Setelah menerima izin tersebut, tiga perusahaan itu langsung melakukan aktivitas penambangan batubara di lokasi.

ADR melanjutkan pembiaran aktivitas tambang

Setelah BH mengakhiri masa jabatannya, ADR atau Adinur melanjutkan kepemimpinan Distamben Kukar pada periode 2010–2013. 

Penyidik menyebut ADR mengetahui adanya aktivitas penambangan di lahan transmigrasi tersebut.

"Tahun 2011–2012 ADR telah melakukan perbuatan membiarkan penambangan secara tidak benar tanpa izin ijin dari Departemen/Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di HPL No. 01," jelas Danang.

Menurut penyidik, meskipun muncul teguran pada 2011, aktivitas penambangan tetap berjalan hingga 2012.

"Sehingga negara dirugikan di sana karena berkurang itu tanahnya, isinya apa? Batubara toh? Batubara ini dijual. Secara singkatnya seperti itu. Untuk tersangka ADR, itu sama (perannya). Sudah tahu beroperasi di lahan ini, dibiarkan terus menambang," paparnya. 

Penyidik kantongi dua alat bukti

Tim penyidik mengumpulkan bukti dan memeriksa rangkaian peristiwa sejak awal aktivitas tambang berlangsung. 

Penyidik kemudian menetapkan BH dan ADR sebagai tersangka setelah memenuhi unsur pembuktian.

Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti.

Bukti itu termuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pasal 90 ayat (1) terkait keterlibatan para tersangka dalam perkara dimaksud.

Kejati Kaltim menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Samarinda untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Peran Sentral Eks Kadistamben Kukar, Terbitkan Izin Tambang di Lahan Transmigrasi.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Korupsi Tambang di Lahan Transmigrasi Kukar, Negara Rugi Rp500 M.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang