Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Lahan Transmigrasi Kukar Bertambah, Ini Peran HM
Jumlah tersangka dugaan kasus korupsi di lahan transmigrasi Kalimantan Timur (Kaltim) bertambah.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltum menetapkan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2005-2008 berinisial HM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penambangan batubara di lahan transmigrasi.
Penyidik menduga HM melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 01 milik negara di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Kawasan tersebut seharusnya diperuntukkan bagi program transmigrasi.
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Kaltim Danang Prasetyo Dwiharjo mengatakan, sebagai kepala dinas saat itu, HM seharusnya menghentikan aktivitas tambang yang berlangsung di lahan milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Seharusnya kalau yang bersangkutan tahu itu lahannya kementerian kan stop, faktanya enggak. Jadi banyak di sana itu rumah, fasilitas umum, dan yang lain-lain itu hilang semua," ujar Danang, dikutip dari Tribun Kaltim, Jumat (6/3/2026).
Dengan penetapan HM, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tambang di lahan transmigrasi Kukar bertambah menjadi enam orang.
Awalnya diperiksa sebagai saksi
Danang mengatakan HM memenuhi panggilan penyidik di kantor Kejati Kaltim di Samarinda dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
Awalnya, HM diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Kooperatif. Kita panggil, surat undangan, yang bersangkutan datang. Awalnya sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka," kata Danang.
Setelah pemeriksaan, penyidik langsung menahan HM dan membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) Samarinda.
Terkait tersangka lain dalam perkara yang sama
Danang mengatakan penetapan HM masih berkaitan dengan para tersangka lain yang lebih dahulu ditahan dalam kasus tersebut.
"Ya ini masih berkaitan dengan tersangka lainnya yang sudah kita tahan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejati Kaltim telah menetapkan lima tersangka lain yang berasal dari unsur birokrat maupun pihak swasta.
Mereka antara lain mantan Kepala Distamben Kukar BH yang menjabat pada 2009-2010 serta ADR yang menjabat pada 2010-2013.
Selain itu, penyidik juga menahan BT yang menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan tambang, yakni PT Jembayan Muara Bara (JMB), PT Arzara Baraindo Energitama (ABE), dan PT Kemilau Rindang Abadi (KRA).
Penambangan diduga berlangsung lama
Penyidik menduga aktivitas penambangan batubara di lahan HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu berlangsung cukup lama, yakni sejak 2001 hingga 2012.
Lokasi tambang berada di Kecamatan Tenggarong Seberang, tepatnya di Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.
Kejati Kaltim menilai kasus dugaan korupsi sektor pertambangan tersebut memiliki pola yang sistematis dan melibatkan berbagai pihak.
Skala penambangan yang terjadi juga tergolong besar.
Berdasarkan penyelidikan, luas lahan transmigrasi yang terdampak aktivitas tambang diperkirakan mencapai sekitar 1.800 hektar.
Penyidik saat ini masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri alur penjualan batubara dari aktivitas penambangan di kawasan lahan transmigrasi tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang