Ambil Alih Hotel Sultan, Pemerintah Tegaskan Selamatkan Aset Negara

Mensesneg, Hotel Sultan, Ambil Alih Hotel Sultan, Pemerintah Tegaskan Selamatkan Aset Negara

Pemerintah telah mengambil alih pengelolaan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.

Menurut pemerinah, langkah ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset negara.

Meskipun proses eksekusi terhadap pengelola lama masih berjalan, pemerintah memastikan operasional hotel tetap berlangsung dan tidak akan ditutup.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menekankan bahwa perubahan yang terjadi hanya menyangkut pengelolaan, bukan penghentian aktivitas hotel.

Menurut dia, Hotel Sultan akan tetap beroperasi di bawah manajemen negara yang sah.

"Operasional hotel rencananya tidak akan ditutup, tetapi dialihkan pengelolaannya kepada Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK). Bukan ditutup, dialihkan pengelolaannya," kata Prasetyo Hadi, dikutip dari keterangan resmi, dikutip dari Selasa (10/2/2026).

Alih kelola bagian dari selamatkan aset negara

Pemerintah menegaskan, alih kelola Hotel Sultan dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan negara dalam sengketa lahan antara PT Indobuildco dan Kementerian Sekretariat Negara.

Putusan tersebut memerintahkan pengosongan dan pengembalian lahan serta bangunan kepada negara.

Kuasa hukum PPK GBK, Kharis Sucipto, menyatakan langkah eksekusi merupakan bagian dari proses penyelamatan aset negara yang telah berlangsung sejak lama.

"Harus diberikan jangka waktu selama 8 hari untuk melaksanakan putusan sukarela oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kharis dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari , Senin (9/2/2026).

Menurut Kharis, Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tempat berdirinya Hotel Sultan telah berakhir pada 2023.

Ia menegaskan bahwa tanah dan bangunan di kawasan tersebut merupakan milik negara.

"Jadi baik tanah maupun bangunan yang melekat di bidang tanah eks-HGB 26 dan 27 Gelora adalah milik negara," ujar Kharis.

Pemerintah pastikan karyawan tetap bekerja

Di tengah proses eksekusi, pemerintah juga menegaskan telah berkomunikasi dengan karyawan dan pihak pengelola Hotel Sultan.

Prasetyo Hadi menyampaikan, pemerintah memastikan aktivitas hotel tetap berjalan sehingga tidak berdampak pada keberlangsungan kerja para karyawan.

"Bukan ditutup, dialihkan pengelolaannya. Masih bisa beraktivitas," ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, dikutip dari , Selasa.

Ia juga menyebut komunikasi dengan karyawan telah dilakukan sebelum proses pengambilalihan berjalan.

"Dan kita sudah berkomunikasi beberapa waktu yang lalu dengan seluruh karyawan dan pihak pengelola," imbuhnya.

Gugatan baru dinilai pola penundaan eksekusi

Sementara itu, pemerintah mencatat adanya upaya hukum baru yang diajukan PT Indobuildco di tengah proses eksekusi.

Gugatan perlawanan tersebut dinilai sebagai langkah untuk menghambat pelaksanaan putusan pengadilan.

"Upaya hukum baru yang kembali diajukan Indobuildco merupakan pola berulang, yakni menunda, mengulur, dan menghindari eksekusi yang sah," kata Kharis Sucipto.

Meski demikian, pemerintah menegaskan gugatan baru tersebut tidak mengubah status hukum yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan.

Pemerintah menegaskan, setelah proses eksekusi dijalankan, pengelolaan Hotel Sultan akan sepenuhnya berada di bawah PPK GBK.

Hotel legendaris tersebut tetap melayani masyarakat seperti biasa, namun dengan pengelolaan baru di bawah negara.

Dengan skema tersebut, pemerintah berharap proses pengamanan aset negara dapat berjalan tanpa mengganggu operasional hotel maupun keberlangsungan kerja para karyawan.

Langkah ini sembari menunggu seluruh proses hukum yang masih berlangsung.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang