Dari Rp 214 M hingga Tas Branded, Ini Deretan Barang Bukti Korupsi Tambang Ilegal Kukar

Kejati Kaltim, Dari Rp 214 M hingga Tas Branded, Ini Deretan Barang Bukti Korupsi Tambang Ilegal Kukar, Nilai sitaan capai ratusan miliar rupiah, Deretan tas branded jadi sorotan, Tak hanya tas, ada perhiasan dan mobil mewah, Disita untuk pembuktian dan penyelamatan aset, Kasus masih terus dikembangkan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur memamerkan sejumlah barang bukti hasil penyitaan dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Selain uang tunai ratusan miliar rupiah, penyidik juga menyita sederet barang mewah seperti tas branded hingga mobil mewah. 

Barang-barang sitaan itu seluruhnya diduga berkaitan dengan aliran dana dalam perkara tersebut.

Nilai sitaan capai ratusan miliar rupiah

Dalam perkara ini, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 214,28 miliar.

Selain itu, turut diamankan berbagai mata uang asing seperti dolar Amerika, euro, hingga won Korea.

Nilai total barang bukti yang disita bahkan disebut berpotensi mencapai triliunan rupiah dan masih dalam proses penghitungan.

Deretan tas branded jadi sorotan

Dalam rilis yang digelar di Samarinda, penyidik menampilkan berbagai tas dari merek kelas dunia.

Beberapa di antaranya berasal dari Hermes, Chanel, dan Louis Vuitton. Selain itu, terdapat pula koleksi dari Gucci, Burberry, hingga Salvatore Ferragamo.

Jumlahnya tidak sedikit, bahkan untuk merek tertentu mencapai belasan unit.

Barang-barang tersebut dipajang bersama barang bukti lain sebagai bagian dari proses penyidikan.

Tak hanya tas, ada perhiasan dan mobil mewah

Selain tas, penyidik juga menyita perhiasan emas berupa kalung, bros, hingga rantai.

Tak berhenti di situ, empat unit kendaraan turut diamankan, di antaranya Lexus LX 570, Hyundai Ioniq 6, Mitsubishi Pajero Sport, dan Hyundai Creta.

Seluruh aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan hasil aktivitas tambang ilegal di lahan negara.

Disita untuk pembuktian dan penyelamatan aset

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum.

"Tim penyidik telah melakukan penyelamatan keuangan negara berupa aset uang tunai dan barang berharga dalam penanganan perkara dugaan korupsi," ujarnya, dikutip dari Tribun Kaltim, Jumat (27/3/2026). 

Ia menambahkan, penyitaan juga bertujuan mencegah aset berpindah tangan serta untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Kasus masih terus dikembangkan

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemanfaatan lahan negara untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.

Hingga saat ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari unsur pejabat daerah dan pihak perusahaan.

Penyidik menyatakan proses hukum masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan barang bukti maupun tersangka baru.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kejati Kaltim Pamerkan Uang Rp 214 M dan Tas Branded, Hasil Sitaan Kasus Tambang Ilegal di Kukar.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Daftar Barang Bukti Sitaan Kejati Kaltim Hasil Korupsi Tambang Lahan Transmigrasi Kukar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang