Kasus Ojek Pandeglang: Minta SP3 Jika Tak Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Gugat Gubernur Banten

Banten, Pandeglang, Kasus Ojek Pandeglang: Minta SP3 Jika Tak Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Gugat Gubernur Banten

Kuasa hukum tukang ojek pangkalan Al Amin Maksum menempuh dua langkah hukum dalam kasus kecelakaan yang menewaskan siswa sekolah dasar di Pandeglang, Banten. 

Selain meminta penyidikan dihentikan apabila kliennya tidak ditetapkan sebagai tersangka, mereka juga menggugat sejumlah pejabat daerah secara perdata. 

Gugatan itu ditujukan kepada Gubernur Banten hingga dinas terkait. 

Langkah tersebut diambil dengan alasan dugaan kelalaian dalam pemeliharaan jalan yang disebut menjadi pemicu kecelakaan.

Kecelakaan terjadi pada 27 Januari 2026 di Jalan Raya Pandeglang–Labuan, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak. 

Peristiwa itu menyebabkan penumpang ojek berinisial KR (11) meninggal dunia di lokasi kejadian.

Polisi: Masih tahap penyelidikan, belum ada tersangka

Polda Banten menegaskan hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea menyatakan proses hukum masih berjalan.

"Masih tahap penyelidikan, masih mengumpulkan bukti-bukti. Dipastikan belum ada penetapan tersangka seperti berita yang viral," kata Hutapea, dikutip dari Tribun Banten, Senin (23/2/2026).

Ia menjelaskan laporan polisi (LP) telah diterima dari pihak keluarga korban dan penyidik Satlantas Polres Pandeglang masih mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti sebelum dilakukan gelar perkara.

Kepala Satlantas Polres Pandeglang AKP Surya Muhammad juga menegaskan hal serupa.

"Sampai sekarang masih dalam tahap penyelidikan, belum ada tersangka. Kami akan melakukan gelar perkara di tingkat Polda," ujarnya, dikutip dari , Senin. 

Kuasa hukum minta SP3 jika tak ada tersangka

Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum Al Amin, Raden Elang Mulyana, meminta kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) apabila kliennya memang tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau tidak dijadikan tersangka, ya sudah SP3 saja, dihentikan begitu. Untuk apa dilanjutkan kalau tidak tersangka," kata Elang.

Menurut dia, sebelumnya sempat ada pernyataan yang menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Namun, status itu kemudian dibantah oleh Polda Banten.

Alasan gubernur dan pejabat lain digugat

Selain langkah pidana, tim kuasa hukum juga mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Pandeglang.

Gugatan tersebut ditujukan kepada Gubernur Banten, Dinas PUPR Provinsi Banten, Bupati Pandeglang, Dinas Perhubungan, serta pengemudi ambulans yang terlibat dalam insiden tersebut.

Menurut Raden, ruas Jalan Pandeglang-Labuan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.

Ia menilai tidak adanya pemeliharaan maupun rambu peringatan di titik jalan berlubang menjadi faktor utama kecelakaan.

"Fakta utamanya adalah kondisi jalan rusak yang tidak ditangani. Itu yang kami nilai sebagai bentuk kelalaian penyelenggara negara," terangnya, dikutip dari , Senin.

Berdasarkan keterangan polisi, sepeda motor yang dikendarai Al Amin mengalami kecelakaan setelah ban kendaraan masuk ke dalam lubang jalan. 

Penumpang terpental dan pada saat bersamaan ambulans siaga desa melintas dari arah belakang.

"Sehingga bagian kepala penumpang sepeda motor tersebut terlindas oleh ban belakang sebelah kiri mobil siaga desa tersebut," jelas Hutapea.

Gugatan perdata tersebut telah didaftarkan melalui sistem e-court dan kini menunggu jadwal persidangan. Sementara itu, proses penyelidikan pidana masih berlangsung di kepolisian.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pernyataan Polda Disorot Kuasa Hukum Ojek Pandeglang: Penetapan Tersangka dari Kasat Lantas.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang