Bikin SKCK di Luar Domisili, Bisa atau Tidak? Ini Syarat, Masa Aktif, hingga Cara Perpanjang

Banyak orang bingung ketika butuh SKCK di luar domisili.
Misalnya, merantau atau kerja di kota lain, tapi alamat KTP beda daerah.
Jadi, apakah bisa bikin SKCK di luar daerah asal?
Jawabannya: tidak bisa langsung. Namun, ada solusi yang disediakan Polri.
Dikutip Polres Kab Karanganyar, pemohon tetap bisa mendaftar SKCK online, lalu setelah mendapat kode registrasi, penerbitan bisa diurus oleh keluarga atau kerabat di daerah sesuai alamat KTP.
SKCK kemudian dicetak di sana.
Syarat membuat SKCK luar daerah
Bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) luar daerah, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.
Dikutip akun Instagram SKCK Polres Bantul, ketentuan ini berlaku khusus untuk pemohon yang berdomisili di luar alamat KTP atau baru pindah tempat tinggal.
Mengacu pada Perpol No. 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, berikut syarat dan prosedur lengkap pengajuan SKCK luar daerah:
- Bukti registrasi online dari email setelah berhasil daftar di aplikasi Super Apps Presisi (pendaftaran wajib online).
- Surat keterangan domisili/pernyataan tinggal yang ditandatangani RT setempat.
- Fotokopi KTP, C1/KK, dan akta kelahiran, masing-masing 1 lembar.
- Pas foto ukuran 4×6 latar merah sebanyak 4 lembar.
- Bukti pembayaran BRIVA (pembayaran resmi hanya melalui BRIVA).
- Semua syarat dibawa ke loket SKCK untuk proses penerbitan.
Syarat membuat SKCK
Biar pengurusan lancar, berikut syarat SKCK yang wajib dipenuhi:
- Fotokopi KTP atau identitas lain (bagi yang belum punya KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta lahir atau surat keterangan lahir
- Pas foto berwarna 4×6 (2 lembar) dan 3×4 (1 lembar) latar merah
- Mengisi formulir daftar pertanyaan
Masa aktif SKCK
Perlu dicatat, masa aktif SKCK hanya 6 bulan sejak diterbitkan.
Jika masa berlaku habis, kamu bisa perpanjang SKCK selama belum lebih dari 1 tahun sejak kedaluwarsa.
Biaya dan waktu proses
Biaya dan cara membuat SKCK online 2025.
- Biaya resmi: Rp 30.000 (sesuai PP No. 76/2020).
- Waktu terbit: SKCK baru: ±20 menit dan SKCK perpanjangan: ±10 menit (jika berkas lengkap).
Perpanjang SKCK sebelum habis
Syaratnya melampirkan SKCK lama.
Kalau sudah lewat masa berlaku, tetap bisa diperpanjang asal belum lebih dari 1 tahun.
Bisa diwakilkan dengan surat kuasa
Kalau sibuk atau jauh dari domisili, pengurusan SKCK bisa diwakilkan ke kerabat atau teman dekat.
Caranya dengan membawa dokumen persyaratan lengkap plus surat kuasa pengambilan SKCK.
SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri
- Polsek: untuk syarat kerja di perusahaan swasta, pindah alamat, atau sekolah.
- Polres: untuk daftar PNS, TNI, Polri, izin kepemilikan senjata api, atau sekolah dalam negeri.
- Polda: untuk paspor, kerja luar negeri, jadi notaris, atau melanjutkan studi luar negeri.
- Mabes Polri: untuk pejabat negara, visa luar negeri, naturalisasi, atau adopsi anak WNA.
Kalau butuh SKCK di luar domisili, jangan bingung.
Daftar online dulu, lalu minta bantuan keluarga di daerah asal untuk cetak.
Pastikan semua syarat SKCK lengkap agar cepat keluar.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.