Ellen Kumaat, Eks Rektor Unsrat, Jadi Tersangka Korupsi Rp 2,22 Miliar dalam Pembangunan Gedung Kampus
Mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Ellen Kumaat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung di kampus Unsrat.
Salah satu akademisi paling berpengaruh di Sulawesi Utara itu diduga terlibat korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,22 miliar.
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menemukan indikasi penyimpangan dalam proyek pembangunan tiga gedung fakultas baru yang dibiayai dari pinjaman luar negeri Islamic Development Bank (IDB) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2014–2019.
Proyek tersebut mencakup pembangunan satu gedung Fakultas Hukum dan dua gedung Fakultas Teknik, yang seharusnya menjadi fasilitas penting bagi kegiatan akademik di Unsrat.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis serta pelanggaran administratif yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.227.342.804,60.
Kejati Sulut Pastikan Kasus Ellen Kumaat Diusut Tuntas
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, SH, memastikan bahwa penegakan hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.
“Kami akan mengusut tuntas perkara ini agar seluruh kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Bolitobi menambahkan, penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk mencegah potensi pelarian, penghilangan barang bukti, maupun upaya menghambat proses penyidikan.
“Benar, ketiga tersangka sudah kami tahan karena adanya dugaan penyimpangan proyek yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,227 miliar lebih, berdasarkan hasil audit keuangan,” ujar Bolitobi, Jumat (17/10/2025).
Selain Ellen Kumaat, dua tersangka lain yang ditahan ialah JRT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ir. S, General Manager PT AK (Persero) selaku pelaksana proyek.
Adapun satu tersangka lain, Hadi Prayitno, selaku Team Leader Konsultan Pengawas, belum ditahan karena alasan kesehatan.
Proyek Bank Dunia dan Terseretnya Nama Ellen Kumaat
Menurut Kejati Sulut, kasus ini juga terkait dengan pengelolaan dana bantuan dari Bank Dunia yang digunakan untuk pembangunan Gedung Fakultas Hukum Unsrat.
“Kasusnya terkait proyek bantuan Bank Dunia. Untuk perkembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan dalam rilis resmi besok (Sabtu),” tambah Bolitobi.
Penahanan ini menarik perhatian luas karena melibatkan Ellen Kumaat, tokoh akademik perempuan yang dikenal berprestasi dan pernah menjabat sebagai rektor Unsrat selama dua periode.
Profil dan Jejak Akademik Ellen Kumaat
Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat, M.Sc., DEA lahir pada 9 Juli 1960.
Ia dikenal sebagai salah satu akademisi perempuan paling berpengaruh di Sulawesi Utara, dengan rekam jejak panjang di dunia pendidikan tinggi.
Ellen Kumaat menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Teknik Sipil Universitas Sam Ratulangi dan melanjutkan studi magister di Institut Teknologi Bandung (ITB), meraih gelar M.Sc. pada 1988.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan di Institut National des Sciences Appliquées de Toulouse, Perancis, memperoleh gelar DEA pada 1990 dan Doktor (S3) pada 1994 di perguruan tinggi yang sama.
Dalam karier akademiknya, Ellen pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Teknik Unsrat, Ketua Program Studi S2 Teknik Sipil, dan akhirnya menjabat sebagai Rektor Unsrat selama dua periode (2014–2022).
Prestasinya diakui di tingkat nasional maupun internasional. Ia pernah menerima Satyalancana Karya Satya X Tahun (2005) dan XX Tahun (2013), serta penghargaan bergengsi dari Pemerintah Prancis, Mahar Schutzenberger Prize.
Peringatan Hari Guru Nasional 2018 di Sulut juga turut dihadiri oleh Kadisdikda Sulut Grace Punuh, Rektor Unsrat Ellen Kumaat dan ribuan guru se-Sulut.
Ellen Kumaat, dari Dosen Teladan hingga Tersangka Korupsi
Sebelum kasus ini mencuat, Ellen Kumaat dikenal luas sebagai sosok yang membawa Unsrat menuju modernisasi infrastruktur dan peningkatan reputasi akademik.
Ia juga aktif sebagai Ketua Ikatan Alumni ITB Sulawesi Utara dan menjadi pengajar tamu di Kobe College Jepang pada 2012–2014.
Namun kini, perjalanan karier panjangnya harus diuji oleh proses hukum.
Ia bersama dua tersangka lainnya dititipkan di Rutan Kelas IIA Malendeng Manado sejak 17 Oktober 2025 untuk keperluan penyidikan.
Kasus ini pun menambah daftar panjang perkara dugaan korupsi di sektor pendidikan tinggi yang sebelumnya dianggap sebagai ruang paling bersih dari praktik penyalahgunaan dana publik.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kejati Sulut menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk memastikan transparansi serta pengembalian kerugian negara akibat korupsi yang melibatkan Ellen Kumaat ini.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul "Akhirnya Terungkap, Ellen Kumaat Diduga Korupsi Rp 2,2 Miliar Proyek Gedung Hukum dan Teknik Unsrat".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.