Penindakan Tiga Eks Pimpinan BGN Dinilai Bukti Komitmen Pemberantasan Korupsi

Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (rompi pink)
Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (rompi pink)

Ketiganya diketahui adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, dan dua eks wakilnya, Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami apresiasi langkah nyata dari Kejagung yang langsung bergerak cepat tersangkakan pimpinan BGN dalam kasus dugaan korupsi ini, bahkan belum ada 1 hari setelah pencopotan Kepala BGN pada Selasa malam," ucap Ketua Umum Pemuda Katolik, Stefanus Gusma, Kamis, 4 Juni 2026.

Dengan adanya penindakan hukum, dia pun menilai langkah bersih-bersih di pemerintahan Prabowo-Gibran bukan slogan belaka.

"Penindakan ini juga wujud nyata pemerintah Prabowo-Gibran dalam memberantas dugaan korupsi yang ada, terbukti Kepala BGN dan dua wakilnya saat ini ditahan," tuturnya.

Di sisi lain, kata dia, penindakan ini pun jadi titik mula alias babak baru kasus dugaan jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Justru ini mengungkap tabir baru kasus-kasus lainnya, seperti dugaan jual beli SPPG, dan lain-lain. Makanya kami mendukung penegakan hukum ini sampai ke akar-akarnya," tuturnya.

Gusma berharap dengan pengungkapan ini praktik MBG ke depan semakin maksimal. "Kasus ini jangan terulang kembali, jangan ada duri dalam daging ibarat kata. Semua harus sesuai prosedur," tutur dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, diduga memanfaatkan pembangunan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang terafiliasi dengan mereka.

Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Rabu, 3 Juni 2026.