Kronologi Heboh Selebgram Nabilah Curhat Jadi Tersangka Pasca Unggah Dugaan Pencurian di Medsos
Kasus yang menjerat selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien, menyita perhatian publik. Ia kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh pasangan suami-istri berinisial ZK dan ESR.
Padahal, polemik ini bermula dari insiden di restoran miliknya pada 19 September 2025 malam. Saat itu, pasangan tersebut datang ke restoran Bibi Kelinci sekitar pukul 23.00 WIB dan memesan total 14 menu makanan serta minuman.
Namun, situasi di lokasi berubah tegang setelah keduanya mengeluhkan lamanya pesanan datang. Ketegangan berujung keributan yang melibatkan pegawai restoran. Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, menjelaskan bahwa ZK dan ESR bahkan disebut memasuki area dapur yang seharusnya tidak boleh diakses oleh pelanggan.
"Kedua individu melakukan tindakan intimidatif dengan menerobos masuk ke area dapur yang merupakan area terbatas pelanggan. Terbatas itu berarti dilarang ya, gitu. Serta memicu keributan," tutur dia, dikutip Sabtu, 7 Maret 2026.
Keributan itu diduga semakin memanas hingga berujung tindakan kekerasan. Berdasarkan rekaman CCTV, pasangan tersebut disebut memukul head kitchen restoran, Abdul Hamid. Tidak hanya itu, mereka juga diduga memukul pendingin di area dapur sambil melontarkan ancaman kepada para pegawai yang berada di lokasi.
Setelah insiden tersebut, sekitar pukul 00.00 WIB, ZK dan ESR disebut meninggalkan restoran tanpa membayar pesanan makanan yang sebelumnya telah mereka pesan. Pegawai restoran sempat berusaha mengejar keduanya untuk menagih pembayaran. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil.
"Tapi ternyata tidak diindahkan. Sekali lagi apa yang saya sampaikan ini dapat dicek melalui CCTV, bahkan bisa dilihat melalui unggahan dari klien kami," tutur dia.
Merasa kesal atas kejadian tersebut, Nabilah kemudian mengunggah rekaman CCTV yang memperlihatkan peristiwa itu ke akun media sosialnya pada 20 September 2025. Saat itu, menurut kuasa hukumnya, Nabilah belum mengetahui identitas pasangan tersebut.
Empat hari berselang, tepatnya pada 24 September 2025, Nabilah melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada ZK dan ESR agar menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.
Namun respons yang diterima justru di luar dugaan. Pasangan itu disebut malah melayangkan somasi balik dengan tuntutan ganti rugi yang nilainya mencapai Rp1 miliar.
"Ada yang lucu di sini, karena mereka mensomasi balik klien kami dengan tuntutan Rp1 miliar rupiah karena kerugian yang mereka rasakan dari postingan Bu Nabilah," katanya.
Merasa dirugikan, Nabilah kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan ZK dan ESR ke Polsek Mampang Prapatan. Tetapi pasangan tersebut juga melaporkan balik Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik terkait unggahan rekaman CCTV tersebut.
Setelah proses berjalan sekitar lima bulan, polisi menetapkan ZK dan ESR sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian pada 24 Februari 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Namun di sisi lain, Nabilah justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Namun, yang janggal di sini, di tanggal yang sama klien saya masih diperiksa untuk keterangan tambahan di Bareskrim. Ternyata gelar perkara terjadi pada tanggal 26 Februari, dan klien saya dikirimkan surat penetapan tersangka hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026," katanya.
Kuasa hukum Nabilah ini menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut. Menurutnya, unggahan rekaman CCTV itu dilakukan bukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk transparansi kepada publik.
"Klien kami mengunggah rekaman CCTV tersebut bukan tanpa alasan ya teman-teman. Itu adalah fakta kebenaran yang diungkap, sekali lagi, demi untuk kepentingan publik. Agar pelaku usaha lain tidak mengalami hal yang serupa," tutur dia.
Dalam kesempatan yang sama, Nabilah juga menyampaikan kekecewaannya. Ia mengaku tidak menyangka justru berstatus tersangka setelah mengunggah rekaman kejadian di restorannya.
“Untuk Bapak Z dan Ibu E. Saya ingin bertanya langsung, di mana hati nurani kalian? Kalian datang ke tempat saya, mengambil 14 produk makanan dan minuman kami tanpa membayar sepeser pun,” kata Nabila.
Ia juga menyoroti langkah pasangan tersebut yang justru menuntut ganti rugi hingga Rp1 miliar.
“Tega sekali kalian justru melaporkan saya balik. Untuk apa? Kalian sendiri sudah mengakui bahwa kalian mengambil makanan itu. Namun sekarang kalian menuntut saya Rp1 miliar rupiah sampai 5 bulan lamanya,” tuturnya lagi.
Adapun polisi akhirnya memberikan penjelasan terkait polemik hukum yang menyeret Selebgram sekaligus pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien.
Melalui akun Instagram resmi Polsek Mampang Prapatan, polisi menyampaikan bahwa terdapat dua perkara hukum yang berjalan secara terpisah. Kedua kasus tersebut memiliki objek perkara berbeda dan ditangani oleh institusi kepolisian yang berbeda pula.
"Terkait peristiwa di Restoran Bibi Kelinci, dapat kami sampaikan bahwa terdapat 2 perkara berbeda yang dilaporkan pada kantor Kepolisian yang berbeda," demikian bunyi keterangan resmi Polsek Mampang Prapatan, dikutip Jumat, 6 Maret 2026.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh Nabilah. Dalam laporan tersebut, Nabilah melaporkan pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR yang diduga memesan makanan di restorannya namun tidak membayar.
“Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian (Pasal 363 KUHP) yang ditangani Polsek Mampang Prapatan dimana saudari NAA sebagai korban melaporkan saudaa ZK dan saudari ESR (pasutri),” tulis akun itu.
Polisi menyebutkan, berdasarkan laporan tersebut kedua terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, keduanya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026.
Sementara itu, perkara kedua justru menjerat Nabilah. Kasus tersebut terkait unggahan rekaman CCTV dari restoran miliknya yang diunggah ke media sosial. Perkara ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan Nabilah sebagai pihak terlapor.
"Jadi perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda, objek perkara berbeda, dan kantor kepolisian yang menangani juga berbeda," tutur akun tersebut.