Profil Gus Alex: Eks Stafsus Menag Yaqut yang Kini Ditahan KPK, Harta Tembus Rp 7,3 Miliar

Gus Alex, Profil Gus Alex: Eks Stafsus Menag Yaqut yang Kini Ditahan KPK, Harta Tembus Rp 7,3 Miliar, Apa peran Gus Alex dalam kasus kuota haji?, Siapa sebenarnya sosok Gus Alex?, Bagaimana perkembangan harta kekayaan Gus Alex?, Mengapa kebijakan kuota haji menjadi sorotan?

 KPK resmi menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Penahanan dilakukan pada Selasa (17/3/2026) usai pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi hari di Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Gus Alex terlihat turun dari lantai 2 gedung KPK sekitar pukul 14.44 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol. Ia sebelumnya telah tiba di markas Komisi Pemberantasan Korupsi sejak pukul 08.20 WIB.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kehadiran Gus Alex sejak pagi merupakan bagian dari proses pemeriksaan sebagai tersangka.

“Saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) pagi ini sudah tiba di gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” katanya.

Apa peran Gus Alex dalam kasus kuota haji?

Dalam perkara ini, Gus Alex diduga memiliki peran penting sebagai representasi dari Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. Hal ini membuat sejumlah pihak menganggap bahwa setiap instruksi yang disampaikan Gus Alex merupakan perintah langsung dari menteri.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Gus Alex berperan dominan dalam pengumpulan fee percepatan ibadah haji khusus dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"GA adalah stafsus dari sdr YCQ, jadi para pejabat di sana pada saat itu menganggap bahwa apa yang disampaikan GA, karena dianggap sebagai representasi dari YCQ, dianggap itu adalah perintah YCQ," ujar Asep dalam konferensi pers.

Ia menambahkan, mekanisme pemberian uang tidak selalu dilakukan secara langsung kepada pihak utama, melainkan melalui perantara yang dianggap mewakili.

"Artinya, kalau misalkan saya mau kasih uang kepada misalkan si A dan ada representasi si B ya enggak perlu langsung ke A langsung aja kasih ke B karena itu sama dengan kasih ke A," sambungnya.

Penyidik KPK meyakini bahwa dana yang dikumpulkan Gus Alex diduga akan diserahkan kepada Yaqut Cholil Qoumas dan digunakan untuk berbagai kebutuhan. Temuan ini diperkuat oleh sejumlah bukti yang telah dikantongi penyidik.

Asep menyatakan bahwa indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini juga tengah didalami.

"Hal itu dikuatkan dengan keterangan lainnya serta bukti-bukti baik berupa bukti elektronik maupun bukti fisik lainnya,” ujarnya.

Siapa sebenarnya sosok Gus Alex?

Gus Alex merupakan tokoh yang cukup dikenal di lingkungan Nahdlatul Ulama. Pria kelahiran Madiun, 3 Mei 1977 ini aktif sebagai pengurus di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ia menjabat sebagai salah satu Ketua PBNU untuk periode 2022–2027. Selain itu, ia juga pernah mengemban jabatan sebagai Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Ormas, Sosial Keagamaan, dan Moderasi Beragama pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.

Gus Alex juga tercatat sebagai Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI periode 2022-2027. Ia merupakan lulusan IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Dalam perjalanan kariernya, ia pernah menduduki posisi Komisaris di PT Krakatau Daya Listrik, anak usaha PT Krakatau Steel yang kini bertransformasi menjadi PT Krakatau Chandra Energi.

Di bidang politik, ia sempat mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada Pemilu Legislatif 2019 dari daerah pemilihan Jawa Timur VIII.

Bagaimana perkembangan harta kekayaan Gus Alex?

Dalam rentang empat tahun terakhir, nilai harta kekayaan Gus Alex tercatat mengalami kenaikan signifikan.

Pada awal menjabat sebagai Komisaris PT Krakatau Daya Listrik, ia memiliki harta sebesar Rp 1.668.038.232 atau sekitar Rp 1,6 miliar.

Pada 2021, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp1.878.323.653 atau sekitar Rp 1,8 miliar. Lonjakan signifikan terjadi pada 2022 saat ia mulai mengemban tugas sebagai anggota Dewan Pengawas BPKH, dengan total harta mencapai Rp 5.390.045.852 atau sekitar Rp5,3 miliar.

Kenaikan berlanjut pada 2023, di mana ia melaporkan harta sebesar Rp7.402.885.846 atau sekitar Rp 7,4 miliar. Meski mengalami sedikit penurunan, nilai harta terkininya tercatat sebesar Rp 7.371.215.124 atau sekitar Rp 7,3 miliar.

Dari total tersebut, komposisi kekayaan Gus Alex didominasi oleh:

  • Kas dan setara kas sebesar Rp 6.072.142.477
  • Tanah dan bangunan senilai Rp 1.000.000.000
  • Harta bergerak lainnya sebesar Rp 211.572.647

Selain itu, ia juga memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin dengan rincian:

  • Mobil Honda Mobilio tahun 2014 senilai Rp 78.000.000
  • Sepeda motor Honda Vario tahun 2015 senilai Rp 5.000.000
  • Sepeda motor Honda Beat tahun 2017 senilai Rp 3.500.000
  • Sepeda motor Honda Mio tahun 2011 senilai Rp 1.000.000

Total nilai aset kendaraan tercatat sebesar Rp 87.500.000. Secara keseluruhan, tidak tercatat adanya utang dalam laporan kekayaan tersebut, sehingga total harta bersih Gus Alex mencapai Rp 7.371.215.124.

Mengapa kebijakan kuota haji menjadi sorotan?

Kasus ini tidak lepas dari kebijakan kontroversial terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. Saat itu, kuota dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing sebesar 50 persen.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, komposisi kuota haji seharusnya lebih memprioritaskan jemaah reguler.

Berikut ketentuan yang diatur dalam undang-undang:

  • 92 persen untuk jemaah haji reguler
  • 8 persen untuk jemaah haji khusus

Kebijakan pembagian kuota yang tidak sesuai ketentuan tersebut berdampak pada tertundanya keberangkatan ribuan calon jemaah.

Diperkirakan sekitar 8.400 jemaah haji reguler tidak dapat diberangkatkan akibat kebijakan tersebut. Hal ini memicu kritik karena memperpanjang masa tunggu yang sudah lama bagi jemaah reguler.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Kompas.com dengan judul "KPK Tahan Gus Alex sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji".

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang