Fakta-fakta dan Kronologi Kasus Bibi Kelinci Kemang: Awalnya Lapor Pencurian, Kini Pemilik Ikut Jadi Tersangka
- Kejadian Berawal dari Pesanan Makanan di Restoran
- Terjadi Keributan di Dalam Restoran
- Pergi Tanpa Membayar Pesanan
- Rekaman CCTV Diunggah ke Media Sosial
- Somasi Hingga Laporan Polisi
- Tuntutan Ganti Rugi Rp1 Miliar
- Upaya Mediasi Gagal
- Penetapan Tersangka Bergantian
- Nabilah Mengaku Korban yang Berbalik Jadi Tersangka
- Polri Akan Dalami Polemik Kasus
Kasus yang menimpa pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien, saat ini tengah jadi sorotan publik setelah dirinya justru ditetapkan sebagai tersangka. Padahal sebelumnya ia melaporkan dugaan pencurian yang dilakukan oleh pasangan suami istri di restorannya.
Perkara ini bermula dari kejadian pada September 2025 dan berujung pada saling lapor antara kedua pihak. Situasi semakin rumit ketika kasus tersebut menyeret Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga akhirnya Nabilah berstatus tersangka.
Kejadian Berawal dari Pesanan Makanan di Restoran
Peristiwa bermula pada 19 September 2025 sekitar pukul 22.51 WIB. Saat itu pasangan suami istri berinisial Z dan E datang ke restoran Bibi Kelinci Kopitiam di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Menurut kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, pasangan tersebut memesan total 14 produk makanan dan minuman. Nilai pesanan itu mencapai sekitar Rp530 ribu.
Namun setelah menunggu cukup lama, keduanya diduga masuk ke area dapur restoran yang sebenarnya merupakan area terbatas bagi pelanggan.
“Tak lama berselang, kedua individu melakukan tindakan intimidatif dengan menerobos masuk ke area dapur yang merupakan area terbatas pelanggan,” kata Goldie dalam konferensi pers di restoran Bibi Kelinci, Jumat 7 Maret 2026.
Selebgram Nabilah O’Brien (ketiga kiri)
Terjadi Keributan di Dalam Restoran
Situasi kemudian memanas. Pihak restoran menyebut pasangan tersebut memicu keributan di area dapur. Goldie mengatakan salah satu karyawan restoran bahkan sempat mengalami kekerasan.
“Z melakukan pemukulan terhadap lengan kanan kepala dapur restoran, Abdul Hamid, serta memukul pendingin sambil melontarkan ancaman akan mengobrak-abrik restoran,” ujarnya.
Selain itu, menurut pihak restoran, pasangan tersebut juga melontarkan sejumlah ucapan yang dianggap sebagai kekerasan verbal kepada staf.
Pergi Tanpa Membayar Pesanan
Sekitar pukul 00.00 WIB, pasangan tersebut disebut meninggalkan restoran tanpa melakukan pembayaran. Salah satu staf restoran bahkan sempat mencoba mengejar mereka dengan membawa mesin EDC agar pembayaran dapat dilakukan di tempat.
“Staf kami membawa mesin EDC untuk mengejar supaya mereka melakukan pembayaran, tapi ternyata tidak diindahkan,” kata Goldie.
Peristiwa ini kemudian menjadi dasar laporan dugaan pencurian yang diajukan pihak restoran.
Rekaman CCTV Diunggah ke Media Sosial
Sehari setelah kejadian, tepatnya pada 20 September 2025, Nabilah mengunggah rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan kejadian tersebut ke media sosial pribadinya.
Rekaman CCTV pasangan suami-istri masuk ke dalam bagian dapur restoran
Unggahan itu kemudian viral dan mendapat perhatian luas dari warganet, termasuk para pelaku usaha.
“Banyak pelaku usaha yang berterima kasih kepada klien kami karena telah mengekspos kejadian tersebut sehingga mereka bisa lebih berhati-hati,” kata Goldie.
Somasi Hingga Laporan Polisi
Pada 24 September 2025, Nabilah melayangkan somasi kepada pasangan tersebut. Ia meminta permintaan maaf secara terbuka kepada para staf restoran.
“Klien kami hanya meminta permintaan maaf secara publik dan personal kepada pegawai-pegawai kami,” ujar Goldie.
Sehari kemudian, pada 25 September 2025, Nabilah melaporkan kejadian itu ke Polsek Mampang Prapatan atas dugaan tindak pidana pencurian. Namun dua hari berselang, pasangan tersebut melayangkan somasi balik kepada Nabilah.
Tuntutan Ganti Rugi Rp1 Miliar
Persoalan semakin melebar ketika pasangan tersebut menuntut ganti rugi sebesar Rp1 miliar kepada Nabilah.
Tuntutan itu berkaitan dengan unggahan rekaman CCTV yang dianggap merugikan mereka.
“Namun ada yang lucu di sini, karena mereka mensomasi balik klien kami dengan tuntutan Rp1 miliar,” kata Goldie.
Pada 30 September 2025, pasangan tersebut melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, dan fitnah.
Upaya Mediasi Gagal
Kedua pihak sempat menjalani dua kali mediasi yang difasilitasi oleh kepolisian, yakni Polsek Mampang Prapatan dan Bareskrim Polri. Namun proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Menurut pihak Nabilah, salah satu syarat perdamaian yang diajukan pihak lawan adalah pembayaran kompensasi Rp1 miliar serta permintaan maaf publik.
Penetapan Tersangka Bergantian
Perkembangan penting terjadi pada 24 Februari 2026. Polsek Mampang Prapatan menetapkan Z dan E sebagai tersangka atas dugaan pencurian.
Namun beberapa hari kemudian, tepatnya pada 28 Februari 2026, giliran Nabilah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Penetapan itu dipersoalkan oleh pihak Nabilah karena dinilai berlangsung sangat cepat setelah gelar perkara.
“Ternyata gelar perkara terjadi pada tanggal 26 Februari dan klien saya dikirimi surat penetapan tersangka pada 28 Februari. Hal ini janggal karena sangat cepat,” kata Goldie.
Nabilah Mengaku Korban yang Berbalik Jadi Tersangka
Nabilah sendiri mengaku terkejut dengan status hukum yang menimpanya. Ia merasa justru menjadi tersangka setelah melaporkan dugaan pencurian yang terjadi di restorannya.
“Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri,” kata Nabilah.
Ia juga mengaku selama lima bulan berada dalam tekanan dan diminta mengakui bahwa rekaman CCTV yang diunggahnya merupakan fitnah.
“Selama lima bulan saya diminta mengakui bahwa apa yang saya ungkapkan dan CCTV saya adalah fitnah, juga diminta Rp1 miliar,” ujarnya.
Polri Akan Dalami Polemik Kasus
Menanggapi polemik tersebut, Polri menyatakan akan mendalami proses hukum yang sedang berjalan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya akan memastikan proses dilakukan sesuai prosedur.
“Polri berkomitmen pada semua hal yang menjadi keluhan tersebut dan akan mendalami serta menindaklanjutinya,” kata Trunoyudo.
Ia menambahkan bahwa dalam perkara ini terdapat dua konstruksi laporan yang berbeda sehingga proses hukum akan ditelaah secara menyeluruh. Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik karena menyangkut persoalan dugaan pencurian, penggunaan UU ITE, serta polemik korban yang berujung menjadi tersangka.