Profil Ira Puspadewi: Eks Dirut ASDP yang Direhabilitasi Presiden Prabowo Usai Divonis Korupsi Rp 1,25 T

Ira Puspadewi, ira puspadewi asdp, dirut asdp ira puspadewi, Ira Puspadewi dapat rehabilitasi dari Prabowo, Profil Ira Puspadewi: Eks Dirut ASDP yang Direhabilitasi Presiden Prabowo Usai Divonis Korupsi Rp 1,25 T, Siapa Sosok Ira Puspadewi?, Berapa Total Harta Kekayaan Ira?, Apa Dasar Vonis terhadap Ira Puspadewi?, Bagaimana Nasib Dua Pejabat ASDP Lainnya?

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

Rehabilitasi juga diberikan kepada dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Keputusan presiden ini diumumkan setelah adanya masukan dan aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat yang kemudian disampaikan kepada DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa setelah menerima aspirasi tersebut, DPR meminta Komisi Hukum melakukan kajian terhadap proses penyelidikan kasus yang berjalan sejak Juli 2024.

"Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024," ujarnya di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," imbuhnya.

Siapa Sosok Ira Puspadewi?

Ira Puspadewi merupakan figur berpengalaman dalam dunia transportasi dan manajemen bisnis. Berikut profil singkatnya:

  • Tempat lahir: Malang, Jawa Timur
  • Agama: Islam
  • Pasangan: Zaim Uchrowi

Pendidikan:

  • S1 Sosial Ekonomi Peternakan, Universitas Brawijaya (1990)
  • S2 Master of Development Management, Asian Institute of Management, Filipina (1993)
  • S3 Doktor Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia (2018).

Karier:

  • Direktur Global Iniatative Regional Asia, GAP Inc (2006-2014)
  • Direktur PT Sarinah (2014-2016)
  • Direktur PT Ritel, Jaringan, dan SDM PT Pos Indonesia (2016-2017)
  • Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (2017–2024).

Berapa Total Harta Kekayaan Ira?

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 20 September 2024, Ira tercatat memiliki total kekayaan Rp 37.525.627.563. Harta tersebut terdiri dari:

  • Empat bidang tanah dan bangunan di Jakarta Timur dan Malang senilai Rp 10,25 miliar
  • Dua kendaraan pribadi senilai Rp 460 juta
  • Harta bergerak lainnya Rp 1,05 miliar
  • Surat berharga Rp 21,73 miliar
  • Kas dan setara kas Rp 3,73 miliar
  • Harta lainnya Rp 300 juta.

Apa Dasar Vonis terhadap Ira Puspadewi?

Sebelum mendapatkan rehabilitasi, Ira Puspadewi dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP pada periode 2019–2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut 8,5 tahun penjara.

Majelis hakim menilai bahwa Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, sebesar Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi.

Namun ia dinilai tidak menerima keuntungan pribadi, sehingga tidak dikenakan pidana uang pengganti.

Bagaimana Nasib Dua Pejabat ASDP Lainnya?

Dua pejabat ASDP lainnya, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono, juga divonis bersalah.

Mereka masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Usai divonis, Ira Puspadewi meminta perlindungan kepada Presiden Prabowo. Ia merasa apa yang dilakukannya dalam proses akuisisi PT JN merupakan langkah strategis untuk kepentingan negara, terutama terkait penguatan operasional ASDP di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

“Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan proposal besar untuk bangsa," ujar Ira pada Kamis (20/11/2025). Ia menegaskan bahwa tidak ada motif korupsi dalam proses akuisisi tersebut.

Rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo bukan penghapusan pidana, melainkan pemulihan hak dan nama baik setelah mempertimbangkan proses hukum serta dinamika sosial yang berkembang.

Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi yang Divonis 4,5 Tahun Penjara".

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang