Bendahara Desa di Kaltim Korupsi Rp 2,1 Miliar untuk Main Kripto, Terungkap dari Pengadaan Motor RT

Kaur Keuangan Desa Bumi Etam, pengganda uang, Kutai Timur, Desa Bumi Etam, korupsi, Kalimantan Timur, korupsi dana desa, desa bumi etam, Kaur Keuangan Desa Bumi Etam korupsi, Bendahara Desa di Kaltim Korupsi Rp 2,1 Miliar untuk Main Kripto, Terungkap dari Pengadaan Motor RT

Kasus dugaan korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur.

Seorang bendahara desa berinisial J, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyelewengkan anggaran desa lebih dari Rp 2,1 miliar.

Ironisnya, uang rakyat tersebut diduga dihabiskan J untuk bermain kripto dan aplikasi pengganda uang, bukan untuk pembangunan desa seperti yang seharusnya.

Kasus ini viral di media sosial setelah sebuah video penangkapan J beredar luas.

Dalam rekaman tersebut tampak J digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Kutai Timur menuju mobil tahanan.

Seorang petugas Kejari tampak menutupi wajah J dengan stopmap, memancing reaksi warganet.

Diketahui, video tersebut sebenarnya diambil pada Rabu (5/11/2025), namun baru viral beberapa hari kemudian.

Modus Korupsi Terkuak dari Pengadaan Motor RT

Kasi Pidsus Kejari Kutim, Michael A.F. Tambunan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari anggaran 15 sepeda motor untuk para ketua RT Desa Bumi Etam senilai Rp 332 juta.

"Uang tersebut telah dicairkan oleh J, namun tidak dibayarkan untuk pengadaan 15 unit motor tersebut, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi," kata Michael, dikutip dari TribunKaltim.com.

Dana sudah cair, tetapi sepeda motor tak pernah sampai ke tangan para ketua RT.

Ketidaksesuaian ini memicu pemeriksaan lebih lanjut dan membuka tabir korupsi yang lebih besar.

Memalsukan Tanda Tangan Kades

Penyelidikan menemukan bahwa J tidak hanya menyelewengkan anggaran pengadaan motor, tetapi juga menarik dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) 2024 sebesar Rp 1,7 miliar.

Penarikan itu dilakukan bertahap dari 21 Januari hingga 13 Februari 2025 dengan cara memalsukan tanda tangan Kepala Desa pada sejumlah cek pencairan.

Tidak berhenti di situ, J juga menyelewengkan uang pajak desa, yakni:

  • PPn: Rp 8,9 juta
  • PPh 23: Rp 1,1 juta
  • Pajak daerah: Rp 1,5 juta

"Sehingga total uang yang digunakan oleh J sebesar lebih dari Rp 2,1 miliar," ujar Michael.

Total kerugian negara yang dihitung adalah Rp 2.113.959.461.

Uang Dipakai untuk Kripto dan Aplikasi Pengganda Uang

Kejaksaan menemukan bahwa uang tersebut tidak digunakan untuk program desa melainkan habis untuk trading kripto dan investasi bodong yang menjanjikan keuntungan cepat.

Kasus ini pun menambah daftar panjang penyalahgunaan dana desa yang salah sasaran akibat godaan investasi digital.

Sebelum menetapkan J sebagai tersangka, Kejari Kutim memeriksa 30 saksi, mulai dari perangkat desa, pejabat kecamatan, hingga dua ahli.

Penetapan tersangka dilakukan usai bukti dan keterangan dinilai cukup kuat. J kini resmi ditahan di Rutan Polres Kutai Timur selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 5 November 2025.

Tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1)
  • Pasal 3
  • Pasal 8

undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 18 UU Tipikor.

"Ancaman hukuman maksimal yang menanti J adalah 20 tahun penjara," tegas Michael.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Aparatur Desa Bumi Etam Kutim Ditahan Kejari, Terjerat Dugaan Korupsi APBDes Rp2,1 Miliar

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.