KPK Ungkap Potensi Korupsi Massal di Pati, Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Tembus Rp 50 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan temuan mencengangkan terkait dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati periode 2025–2030, Sudewo.
Berdasarkan kalkulasi penyidik, total uang hasil pemerasan tersebut diperkirakan bisa menembus angka Rp 50 miliar jika praktik serupa terjadi secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Pati.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan proyeksi dari barang bukti uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kecamatan Jaken pada Senin (19/1/2026).
"Dari perkara yang terungkap dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, itu baru dari satu kecamatan dengan barang bukti Rp 2,6 miliar. Artinya, kalau memang modus ini duplikasinya sama persis dengan apa yang terjadi di Kecamatan Jaken, kalau ada 21 kecamatan berarti mungkin angkanya bisa sekitar Rp 50-an miliar," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).
Modus "Tim 8" dan Uang dalam Karung Pakan Ternak
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Bupati Sudewo tidak bergerak sendiri. Ia disinyalir memanfaatkan "Tim 8" yang berisi orang-orang kepercayaannya, termasuk para kepala desa (kades) yang sebelumnya menjadi tim sukses saat Pilkada.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni:
- Sudewo (Bupati Pati)
- Abdul Suyono (Kades Karangrowo)
- Sumarjiono (Kades Arumanis)
- Karjan (Kades Sukorukun)
Para kades ini bertugas memungut uang dari calon perangkat desa dengan tarif yang telah digelembungkan. Untuk jabatan Kepala Seksi (Kasi) dipatok harga Rp 165 juta, sedangkan jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) mencapai Rp 225 juta.
Demi mengelabui aparat, uang hasil setoran tersebut tidak disimpan di brankas bank, melainkan dimasukkan ke dalam karung beras, karung pakan ternak, hingga kantong kresek pasar agar terlihat seperti membawa hasil bumi.
Ancaman Korupsi Dana Desa
Kondisi rumah Bupati Pati Sudewo.
Budi Prasetyo mengingatkan dampak sistemik dari praktik lancung ini. KPK mengkhawatirkan para perangkat desa yang terpilih melalui jalur suap akan melakukan korupsi dana desa demi "balik modal"."Ketika seseorang mau menjadi perangkat desa saja sudah dipatok tarif, maka kemudian ini menjadi potensi dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa ke depannya," tegas Budi.
KPK juga mengendus adanya pengepul di kecamatan lain yang mulai panik pasca-OTT. KPK mengimbau agar pihak-pihak yang telah menerima uang segera mengembalikannya kepada penyidik.
Penggeledahan Koperasi dan Rumah Dinas
Melanjutkan penyidikan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai titik di Kabupaten Pati. Pada Sabtu (24/1/2026), penyidik menggeledah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Artha Bahana Syariah di Desa Semampir.
Pemilik koperasi tersebut diduga merupakan tim sukses Sudewo. Dari lokasi ini, KPK menyita lima koper dan satu kardus dokumen.
Meski demikian, Kuasa Hukum KSPPS Artha Bahana Syariah, Ahmad Nurkhodin, mengeklaim operasional koperasi tetap berjalan normal.
"Uang tetap aman, dana tetap aman, karena ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan keuangan di Artha Bahana Syariah itu sendiri," jelas Ahmad.
Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Sudewo pada Kamis (22/1/2026) dan menyita sejumlah dokumen serta uang tunai ratusan juta rupiah.
Bantahan Sudewo dan Isu Mobil STNK
Di sisi lain, Sudewo yang kini mendekam di Rutan Cabang KPK membantah seluruh tuduhan. Ia mengeklaim tidak tahu-menahu soal pungutan tersebut dan merasa dikorbankan. Sudewo berdalih rencana seleksi perangkat desa baru akan digelar Juli 2026, bukan Maret.
Kasus ini juga menyeret nama Ahmad Husein, pelopor Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Husein yang dulunya vokal mengkritik Sudewo namun berbalik arah mendukungnya, dituding menerima gratifikasi berupa mobil.
Namun, Husein membantah tudingan tersebut. Ia berdalih mobil Agya yang dipamerkannya dibeli seharga Rp 24 juta dari hasil live TikTok.
"Masalahnya mobil itu cuma buat nggo manas-manasi (bikin iri) sebelah. Mobil STNK (tanpa BPKB), Pak. Di sini kan biasanya murah," ucap Husein.
Hingga saat ini, KPK terus mendalami aliran dana ke orang-orang terdekat Sudewo untuk mengusut tuntas skandal jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK: Bupati Pati Sudewo Diduga Bisa Raup Rp 50 Miliar dari Jual Beli Jabatan di 21 Kecamatan
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang