Kasus Eks Kapolres Bima Kota, Setoran Bandar Narkoba, dan Dugaan Aliran Dana Rp 2,8 Miliar

Kasus Eks Kapolres Bima Kota, Setoran Bandar Narkoba, dan Dugaan Aliran Dana Rp 2,8 Miliar

 Dugaan aliran dana Rp 2,8 miliar dari jaringan narkoba menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ke proses hukum dan berujung pemecatan dari Polri.

Kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara narkotika yang sebelumnya melibatkan mantan Kasat Narkoba Polres Bima, AKP Malaungi.

Penyidik dari Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan setoran rutin dari bandar narkoba yang mengalir melalui perantara tersebut.

Praktik setoran ratusan juta dari bandar narkoba

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menyebutkan, praktik setoran itu diduga berlangsung sejak Juni 2025.

AKP Malaungi disebut memungut Rp 400 juta per bulan dari bandar narkoba berinisial B.

Dari jumlah tersebut, Rp 300 juta diduga mengalir kepada Didik dan Rp 100 juta kepada Malaungi.

Setoran itu disebut berlangsung hingga terkumpul Rp 1,8 miliar sebelum praktik tersebut terungkap oleh LSM dan wartawan.

Pencarian dana tambahan

Kasus Eks Kapolres Bima Kota, Setoran Bandar Narkoba, dan Dugaan Aliran Dana Rp 2,8 Miliar

Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro tersangka kasus narkoba.

Dalam perkembangan penyidikan, Didik disebut memerintahkan pencarian dana tambahan dengan ancaman pencopotan jabatan terhadap bawahannya.

Penyidikan selanjutnya menemukan dugaan aliran dana yang lebih besar.

Total dana yang diduga diterima Didik mencapai Rp 2,8 miliar dari berbagai sumber, termasuk dari seseorang berinisial KE yang menyanggupi Rp1 miliar setelah bandar awal tidak lagi mampu menyetor.

Dana tersebut disebut diterima dalam berbagai bentuk, antara lain Rp 1,4 miliar dalam koper, Rp 450 juta dalam paper bag, Rp 1 miliar dalam kardus bir, serta Rp 1 miliar yang ditransfer melalui rekening atas nama pihak lain.

Gandeng PPATK

Untuk menelusuri aliran dana tersebut, penyidik juga menggandeng PPATK.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, uang itu diterima melalui perantara AKP M yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima.

Didik pun disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di sisi lain, Kapolda NTB, Edy Murbowo, memastikan proses hukum terhadap Didik masih berjalan.

"Perkembangan kalau eks Kapolres sudah ditangani oleh Mabes Polri, kemarin sudah sidang kode etik sudah ada putusan, kemudian akan berlanjut ke tindak pidana," kata Kapolda Edy ditemui di Mapolda NTB, Jumat (20/2/2026).

Ia juga membenarkan bahwa Polda NTB telah menetapkan status tersangka terhadap Didik.

"Dugaannya ke sana (suap), di dalam pemeriksaan itu kan ada perintah menerima," kata Edy.

Selain perkara pidana, Didik juga telah dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Sementara itu, di lingkungan tempat tinggalnya di Perumahan Taman Royal Arum, Poris Plawad Indah, Kota Tangerang, rumah Didik kini tampak lengang.

Warga yang sebelumnya mengenalnya sebagai sosok religius mengaku tidak menyangka ia terseret kasus narkoba dan dugaan penerimaan dana miliaran rupiah.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun dengan judul: Rajin Ibadah, Diduga Terima Miliaran dari Bandar: Kejatuhan Eks Kapolres Bima Bikin Warga Terdiam

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang