Kronologi Brigpol YM, Anggota Polres Rote Ndao yang Terlibat Kasus Pencurian di Salon

Seorang polisi wanita (Polwan) berinisial Brigpol YM yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus berurusan dengan hukum. YM dilaporkan atas dugaan pencurian uang milik seorang pelanggan di sebuah salon kecantikan di Kota Baa, Kabupaten Rote Ndao.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah korban berinisial S, atau yang akrab disapa Mama Portu, melaporkan kehilangan sejumlah uang saat berada di salon milik ADM di Jalan Baa-Busalangga, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, pada Jumat (6/3/2026).
Kronologi Kejadian di Salon Kecantikan
Peristiwa bermula ketika korban dan terduga pelaku sama-sama berada di salon kecantikan tersebut. Menyadari uangnya hilang, korban lantas melapor melalui layanan pengaduan masyarakat Call Center 110 milik Polres Rote Ndao.
Pemilik salon, ADM, mengonfirmasi bahwa insiden tersebut terjadi di tempat usahanya. Ia pun berinisiatif menghubungi pihak kepolisian untuk menengahi persoalan tersebut.
"Saya berinisiatif melapor karena kejadian ini terjadi di tempat usaha saya. Polisi kami hubungi supaya bisa menjadi penengah karena keduanya sama-sama pelanggan di sini," ujar ADM.
Terduga Pelaku Mengakui Perbuatannya
Setelah menerima laporan, personel Polres Rote Ndao langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pamapta Polres Rote Ndao, Ipda Maximus Lona, kemudian membawa Brigpol YM dan korban ke Mapolres untuk dimintai klarifikasi di ruang Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kasi Propam Polres Rote Ndao, Iptu I Gede Putu Parwata, mengungkapkan bahwa dalam proses klarifikasi, Brigpol YM akhirnya mengakui perbuatannya.
"Ketika dilakukan klarifikasi terhadap terduga YM oleh personel kami, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Sejumlah uang yang diduga diambil dari korban juga telah diamankan," jelas Parwata.
Korban, Mama Portu, menyayangkan sikap pelaku yang baru jujur setelah berada di kantor polisi. Ia mengaku sebenarnya telah memaafkan secara pribadi, namun menyerahkan proses hukum institusi kepada pihak berwenang.
"Kalau dari awal dia jujur di studio (salon), mungkin tidak sampai ke kantor polisi. Tapi karena baru mengaku setelah ditangani di Polres, sekarang kita tunggu saja proses selanjutnya," ucap Mama Portu.
Dipindahkan ke Polda NTT dan Ditahan
Guna menjamin transparansi dan pemeriksaan yang lebih mendalam, Brigpol YM kini telah dipindahkan ke Markas Polda NTT di Kupang sejak 17 Maret 2026.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hendry Novika Chandra, menegaskan bahwa Brigpol YM saat ini telah mendekam di ruang tahanan Polda NTT.
"Brigpol YM telah dibawa oleh Seksi Propam Polres Rote Ndao ke Polda NTT pada tanggal 17 Maret 2026 lalu. Saat ini sudah ditahan di Polda NTT. Nanti kita akan infokan perkembangan kasusnya," tegas Hendry kepada Kompas.com, Jumat (20/3/2026).
Hendry juga memastikan bahwa institusi Polri tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, baik secara etik maupun pidana.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini masih terus didalami oleh tim penyidik internal.
"Masih kita lakukan penyelidikan. Benar ada laporan yang masuk dan saat ini masih dalam penanganan," kata Mardiono singkat.
Saat ini, penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kendali Bidang Propam Polda NTT untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Brigpol YM.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang