Tak hanya Korupsi Rp 547 Juta untuk Dukun Pengganda Uang, Kades di Brebes Gadaikan Mobil Desa di Lokalisasi

Kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Brebes kembali menyeruak dengan cerita yang semakin mencengangkan. Kepala Desa (Kades) nonaktif Kebonagung, Kecamatan Jatibarang, Saefudin, digelandang polisi setelah buron dua tahun.
Ia ditangkap setelah Unit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes mengendus keberadaannya di Kabupaten Banyumas.
Saefudin diduga menyelewengkan dana desa dan bantuan keuangan (Bankeu) sejak 2022 hingga 2024 dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp 547 juta.
Namun lebih dari sekadar penyimpangan anggaran, kasus ini juga menyeret praktik klenik dan keputusan nekat menggadaikan mobil siaga desa di sebuah lokasi lokalisasi.
Mengaku Uang Desa “Akan Cair Akhir Bulan”
Saat digelandang ke Mapolres Brebes pada Rabu (19/11/2025), Saefudin tampak panik dan berusaha mencari celah untuk mengelak.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ia bersikukuh bahwa uang negara yang digunakannya hanya dipinjam dan akan segera kembali.
Ia bahkan merengek kepada polisi agar tidak menahannya.
“Tolong Pak, saya jangan ditahan. Saya yakin uang yang saya titipkan akan cair pada akhir November ini,” ujar Saefudin.
Pernyataan itu menguatkan dugaan bahwa sebagian uang desa yang diselewengkan telah ia “investasikan” kepada seorang dukun pengganda uang yang menjanjikan imbal hasil tak masuk akal.
Dijanjikan Berlipat dari Rp1 Juta menjadi Rp1 Miliar
Kuasa hukum Saefudin, Budi Prabowo, mengungkapkan kliennya terjerat bujuk rayu seorang dukun yang mengklaim mampu menggandakan uang.
Saefudin percaya bahwa dana desa yang ia setorkan akan tumbuh berkali-kali lipat.
“Klien kami tergiur karena dukun itu menjanjikan uang Rp1 juta bisa berubah menjadi Rp1 miliar,” ujar Budi.
Dalam kurun waktu 2022–2024, Saefudin menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Bankeu bukan untuk pembangunan desa, melainkan untuk praktik klenik tersebut.
Mobil Siaga Desa Digadaikan di Lokalisasi
Cerita lain yang tak kalah mengejutkan adalah keputusan Saefudin menggadaikan mobil siaga desa. Alih-alih digunakan untuk pelayanan masyarakat, mobil itu justru digadaikan kepada seseorang di sebuah kawasan lokalisasi.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, membenarkan hal tersebut.
“Mobil siaga desa digadaikan kepada seseorang di lokalisasi sebesar Rp 47 juta,” jelas Kapolres.
Langkah ekstrem itu dilakukan Saefudin untuk menutup lubang anggaran dan memenuhi kebutuhan “modal” praktik penggandaan uang yang ia percayai.
Audit Ungkap Korupsi Rp547 Juta
AKBP Lilik menyebut, penyidikan dilakukan setelah adanya audit Inspektorat Pemkab Brebes yang menemukan dugaan penyalahgunaan dana desa sejak 2022.
“Pada 3 Maret 2024, audit Inspektorat menemukan kerugian negara sebesar Rp547 juta,” ujarnya.
Dana itu seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, termasuk proyek jembatan yang pagunya membengkak dari Rp100 juta menjadi Rp250 juta, namun hingga kini mangkrak.
Kuasa hukum tersangka mengatakan pihaknya akan berupaya meringankan tuntutan dengan bukti yang dimiliki.
“Sebagai kuasa hukum, kami berupaya agar bisa meringankan tuntutan jaksa,” kata Budi.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Gara-gara Tergiur Untung Saham Rp 1 Miliar, Kades Kebonagung Brebes Korupsi Dana Desa dan Bankeu
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.