Kejaksaan Didesak Tangkap Jurist Tan Untuk Pengembangan Kasus Korupsi Nadiem Makarim

Nadiem Makarim
Nadiem Makarim

Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho menegaskan penangkapan Jurist Tan (JT) sangat penting dilakukan Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal ini semata-mata untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek laptop chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.

“JT harus terus dikejar sampai ketemu. Jangan sampai sampai diadili in-absentia. Ini kan dia posisinya jelas ada dimana,” kata Hibnu dikutip pada Kamis, 20 November 2025.

Menurut dia, penangkapak Jurist Tan penting untuk membongkar kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar para tersangka yang sudah diproses hukum dalam kasus korupsi proyek pengadaan laptop di Kemendikbudristek tersebut.

“Siapa tahu dia (JT) punya informasi yang lebih luas. Biasanya orang yang melarikan diri ini punya informasi yang lebih luas,” ujarnya.

Bahkan, Hibnu menduga tidak tertutup kemungkinan kaburnya Jurist Tan karena difasilitasi pihak tertentu. Karena, kata dia, Juris Tan mempunyai relasi kuasa ketika peristiwa pengadaan laptop chromebook terjadi.

“Sehingga, ada motif ‘dilarikan’ juga bisa. Melarikan diri atau dilarikan,” jelas Hibnu.

Meskipun Jurist Tan belum tertangkap dan tidak bisa dihadirkan di pengadilan, Hibnu mengatakan hal itu tidak akan menyulitkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membuktikan dakwaan dugaan keterlibatan Nadiem dalam korupsi pengadaan laptop chromebook. Hal ini ini karena pembuktian fokus pada peran pihak yang bersangkutan.

“Apalagi orang yang lari ini (JT) posisinya juga hanya ‘orang yang turut serta’ sehingga tidak ada masalah, tidak mengganggu pembuktian,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, kata Hibnu, hal yang dikejar terkait pertanggung jawaban Nadiem sebagai pengguna anggaran.

"Kalau yang lain (para tersangka lain) hanya turut serta. Masa staf itu pengendali (anggaran), kan enggak mungkin. Paling mereka hanya turut serta, yang menjadi fokusnya menteri,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Penyidik Kejaksaan Agung sudah melimpahkan 4 berkas perkara para tersangka ke jaksa penuntut umum yakni mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim; Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih (SW).

Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020, Mulyatsyah (MUL); dan konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).