Perkara Chromebook, Kejagung: Peran Jurist Tan Dominan
Sosok Jurist Tan kembali menjadi sorotan dalam pusaran perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Kejaksaan Agung secara terbuka mengungkap bahwa mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim itu, memiliki peran yang dinilai sangat dominan berdasarkan keterangan para saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut dominasi Jurist Tan terungkap jelas dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik terhadap sejumlah saksi.
"Nah, memang berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terungkap bahwa peranan dia tuh dominan sekali," ujar Anang di Kejagung, Kamis, 15 Januari 2026.
Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan tetap membuka ruang bagi Jurist Tan untuk memberikan klarifikasi. Anang menyebut kehadiran langsung Jurist Tan justru penting untuk menjelaskan sejauh mana keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Namun hingga kini, Jurist Tan tak kunjung memenuhi panggilan penyidik. Ia tercatat tidak pernah hadir baik saat berstatus saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Jurist Tan kini telah masuk dalam daftar buronan Kejaksaan RI.
"Sekarang permasalahannya, Jurist Tan kalau memang tidak merasa bersalah ya hadir aja. Kalau mau sih, untuk membuktikan," tuturnya.
Untuk diketahui, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tahun 2019–2022 diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Ketiga terdakwa tersebut, yakni Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam; Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih; serta Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.
"Para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun," kata jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung Roy Riady pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
JPU merinci kerugian negara tersebut meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Disebutkan bahwa ketiga terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama-sama dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.