Eks Hakim Soroti Eksepsi Nadiem: Pengusaha Sukses Bukan Jaminan Bebas Korupsi Saat Jadi Menteri
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar menyoroti Nota Keberatan terdakwa Nadiem Makarim saat menjalani sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop chroomebook, yang terjadi ketika dia menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).
Dalam eksepsi tersebut, Nadiem menjadi menteri adalah niatnya mengabdi kepada negara walaupun justru membuat kekayaannya makin menurun. Selain itu, Nadiem menegaskan bahwa dilahirkan dari keluarga antikorupsi.
Menurut dia, latar belakang pebisnis yang sukses dan pegiat antikorupsi tidak menjadi jaminan seseorang tidak akan melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi menteri.
Kata dia, persidangan akan membuktikan ada tidaknya perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi Nadiem.
‘’Tidak ada jaminan tidak terjadi korupsi (melakukan korupsi). Sekalipun awalnya mengaku tidak berminat menjadi pembantu presiden (menteri), tapi tidak bisa dijadikan alasan (tidak korupsi). Kalau betul dia membantu negara, harus menjaga tidak terjadi kerugian negara,” kata Maruarar kepada wartawan Selasa, 6 Januari 2026.
Ia menegaskan ketika Nadiem saat itu tidak mau menjadi menteri, sebenarnya tak ada paksaan juga karena masih banyak orang yang mau menjadi menteri. Sehingga, tegas dia, hal tersebut tidak bisa dijadikan sebagai alasan bagi Nadiem.
“Kan untuk jadi menteri juga bukan cuma kualitas, tapi ada juga pertimbangan politik, pertimbangan integritas dan kesediaan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Di samping itu, Maruarar mengatakan meskipun Nadiem mengaku tidak menerima sepeser pun uang pengadaan laptop chromebook juga tak menjadi alasan bebas dari pertanggungjawaban hukum.
Lebih lanjut, ia menegaskan unsur pidana korupsi tidak hanya menguntungkan diri sendiri, tetapi juga bisa menguntungkan orang lain.
“Nanti itu akan dibuktikan di persidangan siapa yang diuntungkan. Tapi dalam kasus ini yang jelas negara dirugikan,” ungkap dia.